Kamang, Kamang Magek, Kabupaten Agam

Revisi sejak 1 April 2015 12.35 oleh Tuankubajangguk (bicara | kontrib) (memasukkan gambar, memasukkan pranala)

Kamang atau Kamang Darussalam merupakan nama salah satu nagari yang terletak di Luhak Agam. Secara resmi nagari ini bernama Nagari Kamang Hilir berada di bawah Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam. Terletak sebelah timur laut Kota Bukittinggi atau berjarak sekitar 12 Km dari kota tersebut. Terletak di kaki Bukit Barisan yang membelah Pulau Sumatera. Secara geografis letak Nagari Kamang membujur sepanjang Bukit Barisan.

Berkas:MASJID TAQWIM KAMANG HILIR.jpg
Masjid Taqwim Terletak di Jorong Dangau Baru Nagari Kamang

Nagari ini merupakan Nagari Nan Ba Ampek Suku dengan menganut Sistem Kelarasan Koto Piliang. Keempat Suku Adat itu ialah, Suku Ampek Ibu, Jambak, Koto, dan Sikumbang. Masing-masing suku memiliki bagian sendiri-sendiri, layaknya di Minangkabau, setiap keluarga seperut memiliki penghulu yang menjadi pemimpin sekaligus wakil mereka di balairung. Dikepalai oleh seorang Penghulu Pucuk yang di Nagari Kamang disebut Basa Nan Barampek.

Saat ini Nagari Kamang terbagi atas 17 Jorong yang berada langsung di bawah Pemerintahan Nagari. Jorong merupakan sistim pemerintahan terendah di Nagari Kamang. Masing-masing jorong memiliki Kepala Jorong, disamping itu juga ada “Tuo Kampuang” yakni orang-orang yang dituakan dalam suatu jorong yang berperan dalam pengambilan keputusan (apakah itu menyangkut kehidupan sosial, budaya, keagamaan, maupun pemerintahan) dan pelaksanaan berbagai upacara adat. Jabatan Tuo Kampuang merupakan jabatan tidak resmi, berbeda dengan Kepala Jorong yang diangkat oleh Wali Nagari. Orang-orang yang dianggap sebagai Tuo Kampuang biasanya orang tua dihormati dalam lingkungan hidup berkampung serta aktif dalam kegiatan kemasyarakatan juga dalam pengetahuan adat dan agamanya.

Dalam Pemerintahan Nagari sekarang, nagari dipimpin oleh seorang Wali Nagari sebagai Kepala Eksekutif, Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) sebagai Legislatif, Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang mengurus mengenai perkara adat dan sosial masyarakat, dan Majlis Ulama Nagari (MUNA) yang mengurusi perkara syara’ atau agama. Sedangkan pada masa dahulu, sebagai mana lazim berlaku di Alam Minangkabau, pemerintahan di nagari di kendalikan oleh sekelompok pengulu yang dipimimpin oleh Basa Nan Barampek yang tergabung dalam Majelis Kerapatan Adat Nagari. Dalam memecahkan segala persoalan yang dihadapi oleh nagari para penghulu selalu melakukan sidang di balai dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Perubahan dalam tata pemerintahan nagari terjadi di masa Belanda di Minangkabau. Dimana seorang penghulu diangkat oleh Belanda menjadi Penghulu Kepala untuk memimpin sekalian penghulu dalam nagari dan juga rakyat di nagari tersebut. Maka lazimlah penghulu tersebut dipanggil oleh masyarakat dengan panggilan “Angku Palo”.

Pada masa sekarang, Penghulu Kepala atau Kepala Nagari telah berganti nama menjadi Wali Nagari. Wali Nagari Kamang Hilir berkedudukan di Jorong Ampek Kampuang, dimana bangunan Balai Nagari berada di sini. Sedangkan untuk Wali Jorong sendiri tidak memiliki kantor, kalaupun terdapat kantor di lingkungan jorong tersebut tidak begitu terpakai. Kadang kala dipakai oleh kaum ibu yang tergabung dalam Gerakan PKK. Sedangkan untuk kebutuhan Administratif Pemerintahan Jorong yang tidak serumit dan seintens administrasi Pemerintahan Nagari dilakukan di rumah anak atau kamanakan dari Wali Jorong tersebut. ________________________________________

Lihat Juga: https://nagarikamang.wordpress.com/perihal-blog/about/