Izin Stasiun Radio atau ISR adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sebagai salah satu jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.[1] Izin Stasiun Radio (ISR) Penyiaran diwajibkan bagi setiap pengguna frekuensi radio termasuk penyiaran, yakni meliputi setiap stasiun televisi dan radio siaran yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[2]

Diagram alur proses permohonan Izin Stasiun Radio

Latar belakang

Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas, mempunyai nilai strategis dan ekonomis yang tinggi serta dikelola dan dikuasai oleh negara.[2] Penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk sistem komunikasi radio gelombang mikro.[2] Penetepan frekuensi radio gelombang mikro dilakukan berdasarkan analisa teknis ketersediaan kanal frekuensi radio dengan prinsip "siapa cepat dia dapat".[2] Dalam rangka efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio, penetapan izin penggunaan frekuensi radio atau Izin Stasiun Radio (ISR) untuk radio gelombang mikro dapat diberikan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi.[2] Badan hukum atau instansi pemerintah yang memerlukan sistem komunikasi radio gelombang mikro dapat menyewa kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi.[2]

Jangka waktu

Izin Stasiun Radio dibedakan menjadi dua jenis, yaitu ISR dalam bentuk pita frekuensi radio dan ISR dalam bentuk kanal frekuensi radio.[3] Izin Stasiun Radio dalam bentuk pita frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 10 tahun.[3] Sedangkan Izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 5 lima tahun.[3] Apabila masa perpanjangan waktu telah habis, maka pemegang izin dapat memperbaharui izin stasiun radio melalui proses permohonan izin baru.[3] Pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain kecuali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.[3]

Pemerolehan izin

Untuk mendapatkan Izin Stasiun Radio, pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Prinsip Penyelenggaraan (IPP) Penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika.[4] Setelah mendapatkan Izin Prinsip Penyelenggaraan (IPP) Penyiaran kemudian mengajukan permohonan ISR secara tertulis dengan mencantumkan salinan akta pendirian badan hukum beserta salinan pengesahan dan akta perubahan terakhir.[2] Selain itu perangkat yang digunakan telah memiliki sertifikat dan pemohon telah memiliki data administrasi dan data teknis secara lengkap dan benar.[2] Selanjutnya, permohonan tertulis tersebut ditujukan kepada Direktur Operasi Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.[2]

Pengajuan permohonan Izin Stasiun Radio harus dilakukan oleh pengguna frekuensi atau perwakilan yang ditunjuk dengan surat kuasa dari pengguna frekuensi.[2] Apabila pengguna frekuensi adalah Instansi atau Badan Hukum, maka surat kuasa ditandatangani oleh pimpinan Instansi atau Badan Hukum yang bersangkutan.[2]

Selain itu, permohonan ISR untuk Dinas Bergerak Darat dapat diajukan melalui fasilitas perizinan online (e-licensing) melalui laman situs Dirjen Postel.[4]

Referensi

  1. ^ (Indonesia) Siaran Pers No. 134/DJPT.1/KOMINFO/11/2006. "Kesempatan Verifikasi Izin Stasiun Radio (ISR)". Diakses tanggal 25-Februari-2015. 
  2. ^ a b c d e f g h i j k (Indonesia) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. "Perizinan Spektrum Frekuensi Radio". Diakses tanggal 25-Februari-2015. 
  3. ^ a b c d e PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2000 TENTANG PENGGUNAAN SFEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
  4. ^ a b (Indonesia) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. "Izin Spektrum Frekuensi Radio > Info Pelayanan". Diakses tanggal 25-Februari-2015. 

Pranala luar