SMP Negeri 2 Temanggung

sekolah menengah pertama di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah

SMP Negeri (SMPN) 2 Temanggung, merupakan salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Sama dengan SMP pada umumnya di Indonesia masa pendidikan sekolah di SMPN 2 Temanggung ditempuh dalam waktu tiga tahun pelajaran, mulai dari Kelas VII sampai Kelas IX

SMP Negeri 2 Temanggung
Informasi
Didirikan1960
AkreditasiA
Kepala SekolahSugeng Philip
Jumlah kelas8 tiap tingkat
Rentang kelasVII, VIII, IX
KurikulumKurikulum 2013
Alamat
LokasiJl. Gerilya Kowangan, Temanggung, Jawa Tengah
Moto

Fasilitas

Berbagai fasilitas dimiliki SMPN 2 Temanggung untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Fasilitas tersebut antara lain:

Sejarah

SMP Negeri 2 Temanggung berdiri pada tanggal 25 Mei 1960 dengan R. Moekiman Mangkusuparto (alm) sebagai Kepala Sekolah yang pertama. Bangunan sekolah di Jl. Jendral Sudirman no. 21 yang masih dibuat dari anyaman bambu mulai direnovasi di masa kepemimpinan H. Tambas (alm) (1966 s/d 1982) sebagai Kepala Sekolah melalui kerja sama dengan POM (Persatuan Orangtua Murid) serta bantuan dari pusat.

Pembangunan gedung sekolah dilanjutkan oleh Kelapa Sekolah H. Sumardjono, BE. (1982-1996) dengan bantuan dari pusat serta kerja sama dengan BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan). Pada masa ini pula SMP Negeri 2 Temanggung mulai mengukir prestasi dari tingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional dan Internasional.

Dengan prestasi-prestasi yang telah dicapai tersebut, pada Tahun Ajaran 2004/2005 dan 2005/2006 SMP Negeri 2 Temanggung ditunjuk sebagai Sekolah Standar Nasional (SSN) dengan mendapat SK Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor 867a/C3/Kep/2006. Puncaknya adalah pada tanggal 14 Maret 2007 ditetapkan sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dengan SK Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor 543/C3/Kep/2007.

Pranala luar