Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan adalah sebuah Direktorat Jenderal di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
- penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan
- pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan
- perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Bagian Kepegawaian
- Bagian Keuangan
- Bagian Ortala
- Bagian Umum
- Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Subdit PDRD I
- Subdit PDRD II
- Subdit PDRD III
- Subdit PDRD IV
- Direktorat Dana Perimbangan
- Subdit Dana Bagi Hasil Pajak
- Subdit Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
- Subdit Dana Alokasi Umum
- Subdit Dana Alokasi Khusus
- Direktorat Pinjaman, Hibah dan Kapasitas Daerah
- Subdit Pinjaman Dalam Negeri
- Subdit Penerusan Pinjaman Luar Negeri
- Subdit Hibah dan Dana Darurat
- Subdit Penataan dan Pengembangan Kapasitas Daerah
- Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah
- Subdit Dana Desentralisasi
- Subdit Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- Subdit Informasi Keuangan Daerah
- Subdit Dukungan Teknis
Sejarah
Dibentuk sesuai amanat Pasal 18A UUD 1945, Pasal 2d, 2e dan 2f Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Pasal 2 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan hal yang penting dan strategis dalam rangka pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut mengingat peta pengelolaan keuangan mengikuti kewenangan yang telah diserahkan kepada daerah dimana jumlah dana yang disalurkan ke daerah melalui pos Belanja Untuk Daerah dalam APBN cenderung meningkat setiap tahunnya.
Sampai dengan saat ini, tidak ada unit kerja di lingkungan Pemerintah Pusat yang ditugaskan menangani secara khusus pengelolaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Departemen Keuangan merupakan pengabungan dari beberapa unit eselon II dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (DJAPK) Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (BAPPEKI) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Dengan terbentuknya unit baru tersebut diharapkan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dapat lebih focus dan terarah sejalan dengan skenario (road map) yang telah dicanangkan.