Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau

kecamatan di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan
Revisi sejak 23 April 2015 04.40 oleh Kayuaraindah (bicara | kontrib) (gambar)

Lubuklinggau Selatan II adalah sebuah kecamatan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Indonesia.

Lubuklinggau Selatan II
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Selatan
Kota LubuklinggauLubuklinggau
Pemerintahan
 • Camat1. Kamaluddin, S.Sos

2. Sarmidi, SH 3. Ahmad Tofan,SH 4. Bobi, MSi

5.Kgs.M.Effendi Fery, S.STP, M.Si
Populasi
 • Total26,808 Jiwa jiwa
Kode Kemendagri16.73.07 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS1674022 Edit nilai pada Wikidata
Desa/kelurahan-9 kelurahan yaitu :

1. taba pingin 2. moneng sepati 3. marga rahayu 4. marga mulya 5. simpang periuk 6. tanah periuk 7. siring agung 8. eka marga

9. karang ketuan
Peta
PetaKoordinat: 3°16′6.37568″S 102°55′31.25039″E / 3.2684376889°S 102.9253473306°E / -3.2684376889; 102.9253473306

Letak Geografis Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II berada di sebelah selatan Kota Lubuklinggau di hilir sungai kelingi dan luas daerahnya 3726,83 km² dengan batas – batas sebagai berikut : - Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Muara Beliti (kab. Mura) - Sebelah Barat Berbatas Dengan Kecamatan LubuklinggauTimur I - Sebelah Utaran Berbatas dengan Kecamatan Tugumulyo (Kab Mura) - Sebelah Selatan Berbatas dengan Wilayah Kecamatan Lubuklinggau Selatan I

Wilayah Terluas diKecamatan Lubuklinggau Selatan II adalah Kelurahan Taba Pingin dengan luas 1.768,75 Ha atau sekitar 47,46 % dari seluruh wilayah Lubuklinggau Selatan II. Sedangkan wilayah terkecil adalah kelurahan simpang Periuk dengan luas 124,75 Ha atau sekitar 3,35% dari total luas wilayah lubuklinggau selatan II

Kecamatan Lubuklinggau Selatan II terdiri dari 9 Kelurahan dengan 60 Rukun Tetangga (RT) yang merupakan Satuan Lingkungan Setempat (SLS) terkecil. Kelurahan Marga Rahayu mempunyai Rukun Tetangga yang paling banyak yaitu 10 RT, sedangkan Kelurahan Karang Ketuan dan Kelurahan Moneng Sepati masing – masing mempunyai 4 Rukun Tetangga yang merupakan kelurahan dengan Rukun Tetangga paling sedikit. Di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II itu sendiri semua kelurahan tersebut berstatus hukum definitif, tidak ada Kelurahan dengan status