Penyuluh pertanian lapangan

Revisi sejak 23 April 2015 12.25 oleh Adven Nababan (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Penyuluh Pertanian Lapangan''' atau "PPL" merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di daerah dengan satuan administrasi pangkalannya ada pada dinas kabupat...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Penyuluh Pertanian Lapangan atau "PPL" merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di daerah dengan satuan administrasi pangkalannya ada pada dinas kabupaten atau kota lingkup pertanian dan di tempat tugaskan di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian dengan basis administrasi kecamatan.[1]

Berkas:Penyuluh Pertanian Lapangan.JPG
Penyuluh Pertanian Lapangan

Menurut Suhardiyono (1992), untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan penyuluhan dalam sektor pertanian, maka wilayah kerja pertanian di Indonesia dibagi habis dalam wilayah-wilayah kerja penyuluhan yang lebih kecil.[2] Sebagai unit terkecil dalam pembagian wilayah kerja penyuluh pertanian ini adalah wilayah kerja penyuluhan pertanian (WKPP).[2] Selanjutnya dijelaskan oleh Mubyarto (1982) dalam Murdiyani (2001), sebelum membina PPL perlu melakukan pendekatan dengan memahami kemampuan kelompok maupun perorangan dengan maksud agar materi yang disuluhkan kepada petani dapat dicerna dengan baik oleh petani.[3] Selanjutnya diadopsi dengan baik agar petani senantiasa meningkatkan efisiensi usahataninya.[3]

Kegiatan Penyuluh Pertanian Lapangan

Menurut Wiriatmadja dalam Titahena (2001), kegiatan-kegiatan penyuluhan yang biasa dilakukan dapat di golongkan dalam beberapa macam, yaitu:[4]

  1. Menyebarluaskan informasi;
  2. Mengajarkan ketrampilan atau kecakapan bertani dan lain-lain yang lebih baik;
  3. Mengusahakan sarana produksi dan usaha sampingan lainnya;
  4. Menimbulkan swadana atau swadaya dalam usaha-usaha perbaikan;
  5. Memberikan rekomendasi berusaha tani dan lain-lain yang lebih menguntungkan.

Tugas Penyuluh Pertanian Lapangan

Suhardiyono (1992) menyatakan bahwa tugas seorang penyuluh lapangan adalah sebagai berikut:[2]

  1. Menyusun Program Penyuluhan bagi wilayah kerjanya;
  2. Menetapkan impact point dan Mencari pemecahannya;
  3. Melakukan kunjungan lapangan, melaksanakan demonstrasi dan pembinaan kegiatan kelompok tani;
  4. Bersama dengan kelompok tani mengembangkan kelompok tani agar menjadi kekuatan ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitarnya;
  5. Bersama dengan Penyuluh Pertanian urusan Programa dan Penyuluh Pertanian Sarjana mencari pemecahan masalah yang dihadapi, khususnya yang menyangkut masalah sarana produksi pertanian, maka pemecahan masalahnya dapat dilakukan bersama KUD, dinas terkait, kelompok tani itu sendiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Desa.

Menurut Abbas dalam Titahena (2001), tugas pokok penyuluhan pertanian adalah melakukan kegiatan penyuluhan pertanian untuk mengembangkan kemampuan petani-nelayan dalam menguasai, memanfaatkan dan menerapkan teknologi baru sehingga mampu bertani lebih baik, berusaha tani lebih menguntungkan serta membina kehidupan berkeluarga yang lebih sejahtera.[4] Selanjutnya dijelaskan oleh Suryaji dalam Titahena (2001), tugas pokok PPL jika didasari pada pemilihan fungsi, yaitu:[4]

  1. Mencari dan menyebarkan informasi pertanian yang bermanfaat;
  2. Mengerjakan ketrampilan yang lebih baik;
  3. Memberi rekomendasi yang lebih menguntungkan;
  4. Membantu mengikhtiarkan sarana dan fasilitas yang diperlukan usaha tani;
  5. Mengembankan swakarya dan swadaya petani untuk menolong dirinya ke arah penghidupan yang lebih sejahtera.

Sedangkan Menurut Murdiyani (2001), Uraian Tugas PPL adalah sebagai berikut:[3]

  1. Menginventarisasikan data keadaan di wilayah kerjanya yang dapat digunakan sebagai bahan dasar dalam menetapkan materi penyuluhan pertanian;
  2. Mengidentifikasikan masalah-masalah yang dihadapi oleh petani dan keluarganya dalam berusaha tani;
  3. Merumuskan rencana kerja penyuluhan di WKPP, melaksanakan kegiatan penyuluhan sesuai rencana kerja, mengevaluasi proses dan hasil kegiatannya dan menetapkan langkah tindak lanjut penyempurnaan kegiatan penyuluhan;
  4. Menggali dan mengembangkan potensi sumber daya yang pertanian di wilayah kerjanya;
  5. Mengembangkan swadaya dan swakarya petani dan keluarganya dalam melaksanakan kegiatan usaha tani;
  6. Mengikhtiarkan kemudahan-kemudahan bagi petani dan keluarganya dalam melaksanakan kegiatan usaha tani;
  7. Secara berkesinambungan terus berupaya untuk meningkatkan perilaku petani dan keluarganya dalam menguasai dan memanfaatkan teknologi usha tani (Teknologi, pra panen, panen, pasca panen, dan pemasaran) disertai pula dengan terus meningkatkan kemampuan manejerial usaha tani yaitu rekayasa sosial, ekonomi dalam bentuk kerja sama antar kelompok tani dalam wadah kegiatan ekonomi (KUD) dan kemitraan kerjasama usaha tani dengan perusahaan pembimbing baik swasta maupun BUMN.

Soedijanto dalam Titahena (2001), menyatakan bahwa sebagai pengajar, PPL harus mempunyai kemampuan meliputi pengetahuan, ketrampilan dan sikap.[4] Pengetahuan dimaksud adalah pemahaman terhadap materi yang diajarkan, sedangkan yang dimaksud kemampuan ketrampilan adalah ketrampila PPL dalam memberikan infotmasi maupun meyakinkan tentang inovasi.[4] Sikap dalam hal ini adalah sikap mental dan sifat-sifat pribadi dan PPL.[4]

Peran Penyuluh Pertanian

Berkas:Penyuluh Pertanian Lapangan sedang membimbing petani.JPG
Penyuluh Pertanian Lapangan sedang membimbing petani

Penyuluh pertanian adalah orang yang mengemban tugas memberikan dorongan kepada petani agar mau mengubah cara befikir, cara kerja dan cara hidup yang lebih sesuai dengan perkembangan jaman, perkembangan teknologi pertanian yang lebih maju.[5] Dengan demikian seorang penyuluh pertanian dalam melaksanakan tugasnya mempunyai tiga peranan:[5]

  1. Berperan sebagai pendidik, memberikan pengetahuan atau cara-cara baru dalam budidaya tanaman agar petani lebih terarah dalam usahataninya, meningkatkan hasil dan mengatasi kegagalan-kegagalan dalam usaha taninya;
  2. Berperan sebagai pemimpin, yang dapat membimbing dan memotivasi petani agar mau merubah cara berfikir, cara kerjanya agar timbul keterbukaan dan mau menerima cara-cara bertani baru yang lebih berdaya guna dan berhasil, sehingga tingkat hidupnya lebih sejahtera;
  3. Berperan sebagai penasehat, yang dapat melayani, memberikan petunjuk-petunjuk dan membantu para petani baik dalam bentuk peragaan atau contoh-contoh kerja dalam usahatani memecahkan segala masalah yang dihadapi.

Peranan utama penyuluhan dibanyak negara dahulu dipandang sebagai alih teknologi dari peneliti ke petani.[6] Sekarang peranan penyuluhan lebih dipandang sebagai proses membantu petani untuk mengambil keputusan sendiri dengan cara menambah pilihan bagi mereka, dan dengan cara menolong mereka mengembangkan wawasan mengenai konsekuensi dari masing-masing pilihan itu.[6]

Referensi

  1. ^ [Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur. 2000. Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda]
  2. ^ a b c [Suhardiyono, L. 1992. Penyuluhan petunjuk bagi penyuluh pertanian. Erlangga. Jakarta]
  3. ^ a b c [Murdiyani. 2001. Studi kinerja penyuluh pertanian lapangan (PPL) menurut petani padi sawah di wilayah kerja balai penyuluhan pertanian (WKBPP) Suluh Manuntung Lempake Kota Samarinda. Skripsi. Program Sarjana Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (tidak dipublikasikan)]
  4. ^ a b c d e f [Titahena, M. L. J. 2001. Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja PPL pertenakan (kasus usaha peternakan domba di Kabupaten Cianjur). Tesis. Program Pascasarjana Institut Pertanian Bogor, Bogor (tidak dipublikasikan)]
  5. ^ a b [Kartasapoetra, G.A. 1994. Teknologi penyuluhan Pertanian, Bumi Aksara, Jakarta]
  6. ^ a b [Van den Ban, A. W, dan Hawkins, H. S. 2002. Penyuluhan Pertanian. Terjemahan.Edisi kelima. Kanisius. Yogyakarta]