Veteran Perdamaian Republik Indonesia
Veteran Perdamaian Republik Indonesia[1] adalah warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Lihat pula
Referensi
- ^ Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342)
Pranala luar
- (Indonesia) Prosedur pengusulan gelar Pahlawan Nasional di situs web Kementerian Sosial Republik Indonesia
- (Indonesia) Undang-undang Republik Indonesia di situs DPR.go.id
- (Indonesia) Legiun Veteran Republik Indonesia
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: