Sertifikasi Kompetensi Lingkungan
Sertifikasi Kompetensi Lingkungan atau Sertifikasi Kompetensi Personil Lingkungan adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat sebagai bentuk pengakuan atas kemampuan kompetensi personil yang disahkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang ditunjuk oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Sertifikat diberikan kepada personil lingkungan (perorangan) yang memenuhi standar kompetensi personil lingkungan. Personil lingkungan adalah orang atau kelompok orang yang melakukan tugas atau pekerjaan di bidang pengelolaan lingkungan antara lain: penyusunan dokumen amdal, teknis retrofit dan recycle pada sistem refrigerasi, pengambilan sample, teknis pemeriksa emisi, analisis laboratorium pengujian parameter lingkungan, validasi/verifikasi gas rumah kaca, audit lingkungan, dan manajemen pengendalian pencemaran. Sedangkan standar kompetensi personil lingkungan adalah suatu ukuran atau kriteria yang berisi rumusan mengenai kemampuan personil lingkungan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan.[1]
Sertifikasi Manajer Pengendalian Pencemaran Air (MPPA)
Definisi
Manajer Pengendalian Pencemaran Air yang selanjutnya disingkat MPPA adalah personil dipihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut. Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang selanjutnya disingkat LSK adalah lembaga pelaksana uji dan sertifikasi.
Proses
Sertifikasi kompetensi MPPA meliputi kegiatan:
- uji kompetensi; dan
- Penerbitan sertifikat.
Uji kompetensi MPPA meliputi penilaian aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk setiap MPPA yang diikuti oleh calon MPPA yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah menyelesaikan pelatihan kompetensi; atau
- Memiliki pengalaman kerja yang dianggap memiliki kompetensi setara dengan yang dipersyaratkan.
Uji kompetensi MPPA dilaksanakan oleh LSK yang telah ditunjuk oleh Menteri, yang mana materi uji dan sistem penilaian disusun dengan mengacu pada standar kompetensi MPPA. Setelah lulus uji kompetensi, sertifikat kompetensi MPPA diterbitkan dengan masa berlaku sertifikat selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.[2] Supaya uji kompetensi MPPA berjalan rutin, LSK dapat menunjuk tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi MPPA yang disebut Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK.
Kepentingan
Sertifikat Kompetensi Lingkungan MPPA sangat diperlukan perusahaan atau industri yang berusaha menjadi calon kandidat Emas atau Hijau pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Referensi
- ^ Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: 06 Tahun 2006 Tentang Pedoman Umum Standardisasi Kompetensi Personil Dan Lembaga Jasa Lingkungan Menteri Negara Lingkungan Hidup
- ^ Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Standar Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air