Ajaran sesat

doktrin keagamaan yang dianggap bertentangan dengan sistem keagamaan yang dianggap ortodoks atau ajaran yang benar

Ajaran sesat (bahasa Inggris: Heresy) atau Bidah atau kadangkala ditulis sebagai bid'ah, bid'aah (dari bahasa Arab بدعة yang secara harafiah berarti memulai), menurut Oxford English Dictionary, adalah "pandangan atau doktrin teologis atau keagamaan yang dianggap berlawanan atau bertentangan dengan doktrin Katolik atau Ortodoks Gereja Kristen, atau, dalam pengertian yang lebih luas, dari gereja, keyakinan, atau sistem keagamaan manapun, yang dianggap ortodoks atau ajaran yang benar. Dalam pengertian ini, ajaran sesat adalah pandangan atau doktrin dalam filsafat, politik, ilmu, seni, dll., yang berbeda dengan apa yang umumnya diakui sebagai yang berwibawa."

Etimologi

Kata "heresy" berasal dari bahasa Yunani αιρεσις, hairesis (dari αιρεομαι, haireomai, "memilih"), yang berarti pilihan keyakinan atau faksi dari pemeluk yang melawan. Kata ini banyak dipergunakan oleh Ireneus dalam risalatnya Contra Haereses (Melawan Penyesat) . Ia menggambarkan posisinya sendiri sebagai yang ortodoks (dari ortho- "lurus" + doxa "pemikiran") dan posisinya akhirnya berkembang menjadi posisi Gereja Kristen perdana.

Jadi, ada anggapan bahwa "ajaran sesat" tidak mempunyai arti yang sepenuhnya obyektif. Kategori ini hanya ada sebagai kebalikan dari posisi suatu sekte yang sebelumnya telah didefinisikan sebagai "ortodoks". Jadi, setiap pandangan yang non konformis di dalam bidang apapun juga dapat dianggap "sesat" oleh yang lainnya di dalam bidang tersebut yang yakin bahwa pandangan mereka adalah yang "benar" (ortodoks).

Para penyesat biasanya tidak menganggap keyakinan mereka sesat. Menyebut sebuah ajaran itu "sesat" adalah suatu penghakiman yang tidak bebas nilai, karena hal itu dilakukan dari dalam suatu sistem kepercayaan yang mapan. Misalnya, orang Katolik Roma menganggap ajaran Protestan sesat, sementara orang non-Katolik menganggap ajaran Katolik sebagai "Kemurtadan Besar."

Agar sebuah ajarah sesat bisa ada, pertama-tama harus ada suatu sistem dogma yang berwibawa yang ditetapkan sebagai dogma yang ortodoks, seperti misalnya yang diusulkan oleh Gereja Katolik Roma. Istilah ortodoks digunakan di Gereja Ortodoks Timur, sejumlah Gereja Protestan, dalam Islam, sebagian denominasi Yahudi, dan dalam tingkat yang lebih rendah dalam agama-agama lain. Pandangan varian dari Marxisme-Leninisme yang ortodoks digambarkan sebagai "golongan kanan" atau "penyimpangan kiri". Gereja Scientology menggunakan istilah "squirelling" ("membajing") untuk merujuk kepada perubahan-perubahan yang tidak sah terhadap ajaran atau metodenya.

Bidah Agama

Islam

Bidaah dalam agama Islam berarti sebuah perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW tetapi banyak dilakukan oleh masyarakat sekarang ini. Hukum dari bidaah ini adalah haram. Perbuatan dimaksud ialah perbuatan baru atau penambahan dalam hubungannya dengan peribadatan dalam arti sempit (ibadah mahdhah), yaitu ibadah yang tertentu syarat dan rukunnya.

Pemakaian kata tersebut di antaranya ada pada :

  • Firman Allah ta’ala : بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ
” (Dialah Allah) Pencipta langit dan bumi.” (Q.s.2:117)
  • Firman Allah ta’ala : قُلْ مَا كُنتُ بِدْعاً مِّنْ الرُّسُلِ
” Katakanlah (hai Muhammad), “ Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rosul-rosul.” (Q.s:46:9)
  • Perkataan اِبتدع فلانٌ بدعة
Maknanya: Dia telah merintis suatu cara yang belum pernah ada yang mendahuluinya.
  • Perkataan هذاأمرٌبديعٌ
Maknanya: sesuatu yang dianggap baik yang kebaikannya belum pernah ada yang menyerupai sebelumnya. Dari makna bahasa seperti itulah pengertian bid’ah diambil oleh para ulama.
  1. Jadi membuat cara-cara baru dengan tujuan agar orang lain mengikuti disebut bid’ah (dalam segi bahasa).
  2. Sesuatu perkerjaan yang sebelumnya belum perna dikerjakan orang juga disebut bid’ah (dalam segi bahasa).
  3. Terlebih lagi suatu perkara yang disandarkan pada urusan ibadah (agama) tanpa adanya dalil syar’i (Al-Qur’an dan As-Sunnah) dan tidak ada contohnya (tidak ditemukan perkara tersebut) pada jaman Rosulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam maka inilah makna bid’ah sesungguhnya.

Secara umum, bid'ah bermakna melawan ajaran asli suatu agama (artinya mencipta sesuatu yang baru dan disandarkan pada perkara agama/ibadah).

Para ulama [1] salaf telah memberikan beberapa definisi bidah. Definisi-definisi ini memiliki lafadl-lafadlnya berbeda-beda namun sebenarnya memiliki kandungan makna yang sama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,Bidah dalam agama adalah perkara yang dianggap wajib maupun sunnah namun yang Allah dan rasul-Nya tidak syariatkan. Adapun apa-apa yang Ia perintahkan baik perkara wajib maupun sunnah maka harus diketahui dengan dalil-dalil syariat.

Imam Syathibi, bid'ah dalam agama adalah Satu jalan dalam agama yang diciptakan menyamai syariat yang diniatkan dengan menempuhnya bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah.

Ibnu Rajab, Bidah adalah mengada-adakan suatu perkara yang tidak ada asalnya dalam syariat. Jika perkara-perkara baru tersebut bukan pada syariat maka bukanlah bidah, walaupun bisa dikatakan bidah secara bahasa

Imam as-Suyuthi, beliau berkata, Bidah adalah sebuah ungkapan tentang perbuatan yang menentang syariat dengan suatu perselisihan atau suatu perbuatan yang menyebabkan menambah dan mengurangi ajaran syariat.

Dengan memperhatikan definisi-definisi ini akan nampak tanda-tanda yang mendasar bagi batasan bidah secara syariat yang dapat dimunculkan ke dalam beberapa point di bawah ini :

  1. Bahwa bidah adalah mengadakan suatu perkara yang baru dalam agama. Adapun mengadakan suatu perkara yang tidak diniatkan untuk agama tetapi semata diniatkan untuk terealisasinya maslahat duniawi seperti mengadakan perindustrian dan alat-alat sekedar untuk mendapatkan kemaslahatan manusia yang bersifat duniawi tidak dinamakan bidah.
  2. Bahwa bidah tidak mempunyai dasar yang ditunjukkan syariat. Adapun apa yang ditunjukkan oleh kaidah-kaidah syariat bukanlah bidah, walupun tidak ditentukan oleh nash secara khusus. Misalnya adalah apa yang bisa kita lihat sekarang: orang yang membuat alat-alat perang seperti kapal terbang,roket, tank atau selain itu dari sarana-sarana perang modern yang diniatkan untuk mempersiapkan perang melawan orang-orang kafir dan membela kaum muslimin maka perbuatannya bukanlah bidah. Bersamaan dengan itu syariat tidak memberikan nash tertentu dan rasulullah tidak mempergunakan senjata itu ketika bertempur melawan orang-orang kafir. Namun demikian pembuatan alat-alat seperti itu masuk ke dalam keumuman firman Allah taala,Dan persiapkanlah oleh kalian untuk mereka (musuh-musuh) kekuatan yang kamu sanggupi.Demikian pula perbuatan-perbuatan lainnya. Maka setiap apa-apa yang mempunyai asal dalam sariat termasuk bagian dari syariat bukan perkara bidah.
  3. Bahwa bidah semuanya tercela (hadits Al 'Irbadh bin Sariyah dishahihkan oleh syaikh Al Albani di dalam Ash Shahiihah no.937 dan al Irwa no.2455)
  4. Bahwa bidah dalam agama terkadang menambah dan terkadang mengurangi syariat sebagaimana yang dikatakan oleh Suyuthi di samping dibutuhkan pembatasan yaitu apakah motivasi adanya penambahan itu agama. Adapun bila motivasi penambahan selain agama, bukanlah bidah. Contohnya meninggalkan perkara wajib tanpa udzur, maka perbuatan ini adalah tindakan maksiat bukan bidah. Demikian juga meninggalkan satu amalan sunnah tidak dinamakan bidah. Masalah ini akan diterangkan nanti dengan beberapa contohnya ketika membahas pembagian bidah. InsyaAllah.

Bidah merupakan pelanggaran yang sangat besar dari sisi melampaui batasan-batasan hukum Allah dalam membuat syariat, karena sangatlah jelas bahwa hal ini menyalahi dalam meyakini kesempurnaan syariat.Menuduh Rasulullah Muhammad SAW menghianati risalah, menuduh bahwa syariat Islam masih kurang dan membutuhkan tambahan serta belum sempurna. Jadi secara umum dapat diketahui bahwa semua bid'ah dalam perkara ibadah/agama adalah haram atau dilarang sesuai kaedah ushul fiqih bahwa hukum asal ibadah adalah haram kecuali bila ada perintah dan tidaklah tepat pula penggunaan istilah bid'ah hasanah jika dikaitkan dengan ibadah atau agama sebagaimana pandangan orang banyak, namun masih relevan jika dikaitkan dengan hal-hal baru selama itu berupa urusan keduniawian murni misal dulu orang berpergian dengan unta sekarang dengan mobil, maka mobil ini adalah bid'ah namun bid'ah secara bahasa bukan definisi bid'ah secara istilah syariat dan contoh penggunaan sendok makan, mobil, mikrofon, pesawat terbang pada masa kini yang dulunya tidak ada inilah yang hakekatnya bid'ah hasanah.

Kristen

Penggunaan istilah bidah dalam konteks Kekristenan sudah jarang digunakan saat ini, dengan beberapa perkecualian: misalnya Rudolf Bultmann dan perdebatan tentang pentahbisan imam wanita dan para imam gay. Pandangan populer menurunkan "bidah" kepada Abad Pertengahan, saat puncak kekuasaan gereja di Eropa, tapi kasus seorang sarjana dan humanis Giordano Bruno bukanlah eksekusi terakhir untuk bidah. Bidaah mengingatkan akan sebuah hukuman resmi dalam negara-negara Katolik Roma hingga akhir abad 18. Di Spanyol, Kasus bidah telah didakwa dan dihukum sepanjang Counter-Enlightenment setelah Era Napoleonic.

Lihat pula

Pranala luar