Djoko Sarwoko
Djoko Sarwoko SH, MH adalah pejabat hukum yang kini menduduki jabatan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2009-2014.
Ia dilantik pada 17 April 2009 di Ruang Kusuaatmadja, Gedung Mahkamah Agung RI bersama pelantikan lima Ketua Muda Mahkamah Agung RI lainnya. Sebelum jabatan ini, Djoko Sarwoko menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung.
Djoko Sarwoko kalah suara pada rapat paripurna Mahkamah Agung dalam pemilihan Ketua MA tahun 2009. Pria yang genap berusia 67 tahun di 2009 itu hanya mampu mengantongi 3 suara, sedangkan Harifin A Tumpa mendapat 36 dari total 43 suara.
Dalam rapat pemilihan Wakil Ketua MA, Djoko Sarwoko juga masih gagal. Enam suara miliknya masih kalah jauh dari Abdul Kadir Mappong (23 suara) dan Ahmad Kamil (25 suara) yang akhirnya membawa keduanya memangku jabatan masing-masing sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.
Saat menjabat sebagai Ketua Muda Bidang Pengawasan, nama Djoko Sarwoko sempat marak di berbagai media. Ia dituduh telah melakukan interversi terhadap suatu perkara. Saat itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan tidak berwenang dalam menangani perkara hukum antara Sugar Group Companies dan Marubeni Corporation. Kemudian terjadilah banding dan diputuskan PN tetap berwenang. Setelah kasasi, justru malah menguatkan putusan pengadilan banding tersebut.
Menurut Presiden Kongres Advokat Indonesia H Indra Sahnun Lubis SH pada waktu itu, Djoko Sarwoko memang disengaja akan dijatuhkan. Djoko Sarwoko dianggap sebagai penghalang karena merupakan Hakim Agung yang tegas dan tidak mau disuap. Djoko Sarwoko juga dinilai sangat respek terhadap laporan masyarakat apabila ada penyimpangan.
Bulan Desember 2009, Djoko dipanggil Komisi Yudisial terkait masalah ini. Namun dirinya terpaksa absen karena kesibukan MA dan baru pulang dari Perancis. Awal 2010, Djoko kembali dijadwalkan akan diperiksa Komisi Yudisial sekaligus menanyai mengenai pemberitaan majalah Gatra yang menyebutkan dirinya ditawari dana Rp5 miliar untuk memenangkan salah satu pihak dalam perkara tersebut. Sayangnya, panggilan ini masih juga tidak dipenuhi.
Februari 2012, Djoko Sarwoko termasuk dalam majelis yang menolak permohonan PK kasus Antasari Azhar. Hak ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta diperkuat kasasi MA. Antasari terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dan divonis 18 tahun penjara.
Riset dan Analisa: Yunta Rachmawati