Kepala daerah
pemimpin daerah (gubernur, wali kota, bupati) yang berada di bawah kekuasaan pemerintah pusat Indonesia
Kepala Daerah, dalam konteks Indonesia, adalah Gubernur (Kepala Daerah Provinsi), Bupati (Kepala Daerah Kabupaten), atau Walikota (Kepala Daerah Kota). Kepala Daerah dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah. Sejak tahun 2005, pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada Langsung). Pasangan tersebut dicalonkan oleh partai politik. Tugas Kepala Daerah antara lain:
- Memimpin pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh DPRD dan peraturan perundang-undangan
- Berusaha untuk melaksanakan kewajiban daerah sesuai dengan pasal 27,pasal 28, dan pasal 29 UU no.32 tahun 2004
- Menetapkan peraturan daerah dengan persetujuan bersama DPRD
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah yang berhubungan dengan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
- Mewakili daerahnya didalam atau diluar pengadilan,serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya