Pengelola Nama Domain Internet Indonesia

badan hukum yang bertugas untuk mengelola nama ranah internet Indonesia (.id)

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (disingkat PANDI) adalah sebuah badan hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur pengelolaan domain .id. PANDI dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi Indonesia bersama pemerintah dan mendapatkan persetujuan sebagai penerima mandat dari pengelola domain tingkat tinggi (dunia) ICANN (internet for Assigned Name and Number).

Logo PANDI

PANDI dibentuk tanggal 29 Desember 2006 di Jakarta melalui dukungan Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika. Penyerahan pengelolaan domain .id ini dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Domain .id no. BA–343/DJAT/MKOMINFO/6/2007 dari Dirjen Aptel ke PANDI dan pada 16 September 2014, pemerintah melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, No. 806 Tahun 2014 yang menetapkan PANDI sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia. Saat ini PANDI mengelola secara penuh domain co.id, biz.id, my.id, web.id, or.id, sch.id, ac.id, net.id, desa.id dan apapun.id, serta membantu pemerintah Republik Indonesia mengelola domain go.id dan mil.id.

Saat ini Ketua Umum PANDI dijabat oleh Andi Budimansyah dan didampingi oleh Aidil Chendra Mata sebagai Wakil Ketua Umum PANDI.

Visi & Misi Pandi

Visi PANDI Menjadi pengelola Nama Domain Internet Indonesia yang terpercaya, aman, stabil dan handal.

Misi PANDI

  • Memastikan sistem layanan registri dan domain name system beroperasi dengan baik, stabil, aman, dan terpercaya.
  • Meningkatkan jumlah nama domain .id.
  • Melibatkan partisipasi publik dan bekerja sama dengan pemerintah di dalam proses pembentukan kebijakan.
  • Berperan aktif dalam komunitas global dan pembentukan kebijakan tata kelola internet global.
  • Memfasilitasi penyelesaian perselisihan Nama Domain sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.


Maksud dan tujuan

  • Menyediakan layanan registry nama domain tingkat tinggi Indonesia (ccTLD-ID), yang selanjutnya disebut nama domain secara profesional sesuai kebutuhan di Indonesia dengan kualitas layanan yang memenuhi standar international.
  • Mengembangkan dan menyediakan jasa layanan yang lain terkait dengan nama domain yang sesuai dengan ketentuan Perkumpulan.
  • Berupaya untuk melindungi kepentingan para anggota dan pengguna domain pada umumnya dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Menyelenggarakan komunikasi antar anggota dan pengguna nama domain pada umumnya, antar anggota dengan asosiasi organisasi semitra di dalam dan luar negeri serta dunia usaha pada umumnya.
  • Memberikan konsultasi dan dukungan teknis kepada anggota dalam pengelolaan nama domain.
  • Menjadi mitra Pemerintah dalam membangun sarana informasi dan komunikasi nasional dan internasional.
  • Perselisihan nama domain diselesaikan oleh Pemerintah. Pandi akan melaksanakan hasil keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Lihat pula

Pranala luar