Lembaga penyiaran swasta
Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi[1]. Lembaga Siaran Swasta didirikan oleh warga negara atau badan hukum Indonesia yang tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dalam kegiatan yang menentang Pancasila[1]. Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik[1]. Peraturan tentang Lembaga Penyiaran Swasta telah diatur dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002[1].
Persyaratan
Lembaga Penyiaran Swasta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Didirikan oleh warga negara Indonesia[2].
- Didirikan dengan bentuk badan hukum Indonesia berupa perseroan terbatas[2].
- Bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi[2].
- Seluruh modal awal usahanya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia[2].
Sumber pembiayaan
Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Swasta diperoleh dari:
Disamping itu, Lembaga penyiaran swasta dilarang memungut pembayaran wajib, kecuali lembaga yang menyelenggarakan siaran berlangganan[3].
Referensi
- ^ a b c d e f (Indonesia) Presiden Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran". Bagian Kelima; Pasal 16 - 20.
- ^ a b c d (Indonesia) Peraturan Pemerintah. "Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta". Diakses tanggal 21-Februari-2015.
- ^ (Indonesia) Undang-Undang Penyiaran. "Bagian Keempat; Lembaga Penyiaran Swasta". Diakses tanggal 21-Februari-2015.