Polisi syariah

badan kepolisian yang bertugas untuk menegakkan syariat Islam di negara atau daerah yang mayoritas Muslim
Revisi sejak 6 Juni 2015 04.16 oleh Gunkarta (bicara | kontrib) (Baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Polisi syariah atau polisi agama Islam (disebut juga mutaween) adalah badan kepolisian yang bertanggung jawab menegakkan pelaksanaan hukum syariah di Negara Islam atau beberapa negara berpenduduk mayoritas Muslim.

Nama

Istilah mutaween (bahasa Arab: المطوعين [muṭawwiʿīn] Error: {{Transl}}: unrecognized transliteration standard: din-31635 (help); atau kadang dieja : mutawwain, ''muttawa", mutawalli, mutawa’ah, mutawi’, mutawwa') secara harfiah berarti "relawan" dalam Bahasa Arab,[1] dan secara lazim digunakan untuk merujuk kepada kelompok yang dibentuk atau diakui negara sebagai polisi agama (atau polisi ulama) khususnya di Arab Saudi. Aslinya merupakan sinonim dari polisi agama Arab Saudi. Istilah singkat resminya adalah هيئة "hay'ah".

Belakangan ini istilah ini menjadi istilah payung atau istilah umum di luar Dunia Arab, untuk merujuk kepada organisasi polisi agama, dengan sedikitnya mendapat pengakuan pemerintah, untuk menegakkan berbagai tafsiran atas hukum Islam (syariah). Konsep ini berasal dari gerakan Wahhabisme di Arab Saudi.[2] Akan tetapi, penggunaan kekuatan polisi agama sangat kuat pada pemerintahan Taliban di Afganistan, untuk menerapkan penafsiran fundamentalis mereka terhadap Islam Deobandi.


Lihat juga

Referensi

  1. ^ Dictionary of Modern Written Arabic by Hans Wehr, edited by J. M. Cowan, 4th edition (1994, ISBN 0-87950-003-4), p. 670.
  2. ^ Rashid, Ahmed (2001). Taliban (edisi ke-1st Pan). London: Pan Books. hlm. 105. ISBN 0-330-49221-7. 

Pranala luar