Perizinan penyiaran di Indonesia
Perizinan Penyiaran adalah sebuah aturan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga penyiaran untuk melakukan penyiaran baik melalui televisi maupun radio di Indonesia[1]. Di Indonesia, lembaga negara yang berhak memberikan perizinan penyiaran adalah KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 tahun 2008[2]. Perizinan menjadi tahapan keputusan dari negara (melalui KPI) untuk memberikan penilaian apakah sebuah lembaga penyiaran layak untuk diberikan atau layak meneruskan hak sewa atas frekuensi[1].
Aspek persyaratan
Dalam sistem perizinan diatur berbagai aspek persyaratan, diantaranya mencakup:
- Persyaratan perangkat teknis (diantaranya mencakup rencana dasar teknik penyiaran, persyaratan teknis perangkat penyiaran, termasuk jaringan penyiaran)[1].
- Substansi atau format siaran (content)[1].
- Permodalan (ownership)[1].
- Proses dan tahapan pemberian, perpanjangan atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran[1].
Selanjutnya, untuk melakukan pendaftaran melalui internet dilakukan melalui Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.[3]
Proses dan tahapan
Pemberian dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran akan diberikan oleh negara setelah memperoleh:
- Masukan dan hasil evaluasi dengan pendapat antara pemohon dan KPI[1].
- Rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI[1].
- Hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah[1].
- Izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI[1].
Pemberian izin penyiaran
Pemberian izin dilakukan secara bertahap, yakni, izin sementara dan izin tetap. Untuk lembaga penyiaran radio, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran wajib melalui masa uji coba siaran paling lama enam bulan. Sedangkan untuk lembaga penyiaran televisi, wajib melalui masa uji coba siaran paling lama satu tahun. Lembaga penyiaran yang sudah diberikan Izin penyiaran, dilarang memindahtangankan (memberikan, menjual, atau mengalihkan) izin penyiaran kepada pihak atau badan hukum lain.
Jangka waktu penggunaan izin penyelenggaraan penyiaran dibatasi dalam batas waktu tertentu. Untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio adalah lima tahun dan untuk penyelenggaraan penyiaran televisi adalah sepuluh tahun. Apabila izin penyiaran yang diberikan sudah habis jangaka waktunya, maka dapat dilakukan perpanjangan izin. Perpanjangan izin dilakukan melalui pengajuan kembali untuk kemudian dilakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap berbagai persyaratan pemberian izin.
Pencabutan izin penyiaran
Izin penyelenggaraan penyiaran yang sudah diberikan dan masih berlaku dimungkinkan untuk dicabut kembali oleh negara (KPI) jika sewaktu-waktu lembaga penyiaran tersebut:
- Tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan (6 bulan untuk lembaga penyiaran radio, 1 tahun untuk lembaga penyiaran televisi).
- Melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan.
- Tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari tiga bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI.
- Dipindahtangankan kepada pihak lain.
- Melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.
- Melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pranala luar
Referensi
- ^ a b c d e f g h i j (Indonesia) Komisi Penyiran Indonesia. "Perizinan Penyiaran". Diakses tanggal 21-Februari-2015.
- ^ (Indonesia) Menteri Komunikasi dan Infromatika. "Peraturan KEMKOMINFO Nomor 28 tahun 2008" (PDF). Diakses tanggal 21-Februari-2015.
- ^ (Indonesia) Menteri Komunikasi dan Infromatika. "SISTEM LAYANAN ONLINE PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN". Diakses tanggal 21-Februari-2015.