Al-Qasim bin Muhammad
Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar (bahasa Arab: القاسم بن محمد بن أبي بكر, lahir 36 atau 38 H (660/662 M), wafat 106[1] atau 108 H (728/730 M)[2]) adalah seorang ulama dari golongan tabi'in, dan ahli fiqih ternama yang termasuk dalam Tujuh Fuqaha Madinah.[3][4][5]
Al-Qasim adalah cucu dari sahabat Nabi Abu Bakar ash-Shiddiq. Ayahnya adalah Muhammad bin Abu Bakar, sedangkan ibunya salah seorang dari putri Yazdegerd III, penguasa terakhir Kekaisaran Persia Sassania yang ditaklukkan di masa kekhalifahan Umar bin Khattab.[6] Ayahnya Al-Qasim meninggal saat ia berusia tujuh tahun, dan ia dibesarkan oleh bibinya Ummul mu'minin Aisyah binti Abu Bakar.
Al-Qasim dan sepupunya Urwah bin Zubair mempelajari berbagai ilmu dari bibi mereka Aisyah, yaitu bahasa Arab, fiqih Islam dari al-Qur’an, aqidah, syariah, hadits Nabi, dan lain-lain. Al-Qasim juga menuntut ilmu dari para sahabat terkenal lainnya, seperti Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, serta Abu Hurairah.
Para sejarawan berbeda pendapat mengenai usia dan tahun kematian Al-Qasim.
Lihat pula
Referensi
- ^ Biography of Imam Al Qasim Ibn Muhammad by www.at-tawhid.net
- ^ The Four Imams oleh Muhammad Abu Zahrah, chapter on Imam Malik
- ^ Prof. A. Qodri Azizy, Ph.D. Reformasi Bermazhab: Sebuah Ikhtiar Menuju Ijtihab Sesuai Saintifik-Modern. Teraju Mizan. hlm. 28-29.
- ^ Habib Nazir, Muhammad Hasanuddin (2004). Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Kaki Langit. hlm. 358. ISBN 9789799908100, 9799908108.
- ^ Umar F. Abd-Allah (2013). Mālik and Medina: Islamic Legal Reasoning in the Formative Period. BRILL. hlm. 42-43. ISBN 9789004247888, 9004247882.
- ^ Ismail Al-Yusuf (2004). Mutaira Pengantin: Kado Kebahagiaan dalam Mengarungi Bahtera Hidup Berumah Tangga. Penerjemah Luqman Junaidi. Penerbit Hikmah.