Yasti Soepredjo Mokoagow
NamaLengkap: DRA.YASTI SOEPREDJO MOKOAGOW
Kategori: POLITISI
Partai Politik: PARTAI AMANAT NASIONAL
Agama: ISLAM
Tempat Lahir: Manado,Sulawesi Utara
Tanggal Lahir: Jumat,8 Maret 1968
Warga Negara: Indonesia
Pekerjaan: Anggota DPR-RI F-PAN
BIOGRAFI
Sejak lulus kuliah Yasti menggeluti dunia usaha di bidang general suplier dan kontraktor. Pada periode 1992-1997 PT Newmont Minahasa dengan omzet mencapai miliaran rupiah menjadi mitra pemerintah di bidang pembangunan infrastruktur pelabuhan, kontraknya dengan Departemen Perhubungan tersebut senilai lebih dari 300 milliar.
Semangat reformasi, semangat membangun daerah, dan sosok Amin Rais menjadi alasan pribadinya memasuki dunia politik dengan mantap.Wakil Bendahara REI Sulawesi Utara ini ikut berkonsentrasi pada pemilu legislatif 2009 dan masuk parlemen dengan perolehan suara 48.937 Dapil Sulawesi Utara yang meliputi Kab. Bolaang Mongondow, Kab. Minahasa, Kab. Minahasa Utara, Kab. Kep. Sangihe, Kab. Kep. Talaud, Kab. Minahasa Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Bolaang Mongondow Utara, Kab. Siau Tagulandang Biaro, Kota Kotamobagu. Yasti berhasil masuk sebagai anggota legislatif dengan nomor anggota A-144 DPR RI Fraksi PAN pada Komisi V yang membidangi perhubungan, telekomunikasi, Pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal. Ia juga menjabat sebagai ketua setelah menggantikan Taufik Kurniawan yang diangkat menjadi Wakil Ketua DPR April 2010 lalu.
Tugas sebagai wakil rakyat dinilainya sebagai kewajiban dengan segala konsekuensinya. Tahun 2011 Walikota Kotamobagu Jelantik Mokodompit menganggap Yasti yang saat ini juga menjabat sebagai Bendahara DPP PAN Nasional dianggap sebagai penghambat investasi di Kota Kotamobagu. Dalam kasus alihfungsi pasar tradisional Serasi menjadi Gypermart Yasti menjelaskan pembongkaran Pasar Serasi untuk dialihfungsikan jadi Hypermart tersebut menyalahi ketentuan perundang-undangan dan itu bisa dipidana. Yasti menjelaskan hal tersebut melanggar ketentuan baik di Permen maupun Perpres. Pada Undang-Undang Perbendaharaan Negara BAB VII Tahun 2004 juga jelas disampaikan kalau tanah milik negara harus sesuai persetujuan DPR, dipasal berikutnya terdapat ketentuan bahwa fasilitas yang digunakan untuk kepentingan umum tidak bisa dialihfungsikan.
Pada April 2012 nama pemilik Lintang Cakrawala Group ini dikaitkan sebagai salah satu dari tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan dengan nilai total lebih dari Rp 1 triliun. Mereka adalah Yasti Soepredjo Mokoagow, Max Sopacua dan Sonny Waplau dari Partai Demokrat. Yasti, Ketua Komisi Pekerjaan Umum DPR, tercatat melakukan transaksi mencurigakan, dalam kurun waktu September 2009 hingga Juni 2012 melakukan setoran sekitar Rp 6,2 miliar dan menarik dana tunai Rp 1,5 miliar di Bank Mandiri Toar, Manado, Sulawesi Utara. Yasti mengakui kebenaran transaksi di rekeningnya namun transaksi tersebut dilakukan saat dirinya masih menjadi pengusaha dan belum menjadi anggota Dewan. Nama Yasti juga dikaitkan dalam kasus korupsi dengan terdakwa Nazaruddin, pemilik Grup Permai di Mampang, Jakarta Selatan, sebagai uang komitmen dari proyek Kementerian Perhubungan 2011 senilai Rp 112 miliar. Dikatakan ada aliran dana untuk Yasti Rp 1,1 miliar pada 22 April 2011.
PENDIDIKAN
S-1 Fak.FISIP, Universitas Sam Ratulangi.
KARIR
Anggota DPR RI Komisi V (2009 - 2014)
PENGHARGAAN
-
SOCIAL MEDIA
-