Ibu pengganti

metode kehamilan menggunakan surrogate mother atau ibu pengganti
Revisi sejak 5 Juli 2015 12.28 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Berkas:Maternidad subrogada situación legal.PNG|450px|thumb|Regulasi hukum terhadap surogasi di dunia: {{legend|#000080|Hukum memperbolehkan}} {{legend|#4682B4|Tida...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Surogasi (bahasa Inggris:: Surrogacy) adalah penitipan kehamilan yang dilakukan melalui rangkaian proses bayi tabung kepada rahim wanita lain. Hal ini menurut sisi medis boleh dilakukan dengan catatan terdapat kondisi medis serius pada rahim wanita yang ingin hamil seperti adanya tumor maupun bekas operasi sehingga wanita tidak diperbolehkan mengandung oleh dokter.

Regulasi hukum terhadap surogasi di dunia:
  Hukum memperbolehkan
  Tidak ada regulasi hukum namun sedang dibuat
  Diperbolehkan secara terbatas
  Allowed between relatives up to second degree of consanguinity
  Dilarang
  Situasi tak diregulasikan / tak diketahui

Perkembangan kedokteran yang semakin maju membuat hal ini menjadi sangat mudah di lakukan. Seperti yang dilansirkan oleh grazera.com, bahwa saat kemajuan teknologi kedokteran berkembang pesat, dengan diketemukannya cara-cara pengawetan sperma, maka pada tahun 1970 dimulainya era pembuahan luar rahim (in vitro fertilization) yang masih dikenal dengan program bayi tabung.

Program bayi tabung dilakukan oleh pasangan yang sah, di mana hasil pembuahan di luar rahim (zygote) akan dikembalikan kepada wanita yang mempunyai sel telur (ovum), yaitu ibu biologisnya. Tetapi efek samping dari program bayi tabung dimanfaatkan oleh pasangan yang tidak mempunyai keturunan (infertilitas primer) dengan si istri tidak mungkin dapat mengandung atau membesarkan janinnya di rahimnya sendiri. Karenanya, si istri memerlukan rahim wanita lain untuk membesarkan janin dengan memberikan sejumlah imbalan materi berdasarkan suatu perjanjian: bila sudah melahirkan, maka anak tersebut harus dikembalikan kepadanya. Inilah yang disebut dengan istilah surrogate mother.

Namun menurut hukum di Indonesia, hal ini ternyata tidak diperbolehkan. Larangan ini juga dijelaskan dalam laman lib.atmajaya.ac.id, yang menyatakan bahwa di Indonesia peraturan mengenai bayi tabung diatur secara umum dalam pasal 16 UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan No.72 / Menkes / Per / II / 1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan.

Dari kedua peraturan tersebut berarti praktek surrogate mother dilarang pelaksanaannya di Indonesia, hal ini dipertegas dengan adanya sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi yang melakukan ( pasal 82 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ).

Sumber

Bacaan tambahan

Pranala luar

  • "Surrogacy", Better Health Channel, State Government of Victoria, Australia

Templat:Teknologi reproduktif yang dibantu Templat:Pengasuhan