Unit Staf Kepresidenan

Revisi sejak 6 Juli 2015 06.41 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (mengembalikan halaman ini agar jelas bahwa lembaga ini pernah dibentuk)

Unit Staf Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan. Unit Staf Kepresidenan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Kerja Kepresidenan. [1]. Lembaga ini kemudian berganti nama menjadi Kantor Staf Presiden. Dasar hukum pergantian nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang Unit Staf Presiden yang disahkan Presiden pada tanggal 23 Februari 2015.[1][2]

Unit Staf Kepresidenan
Gambaran umum
Didirikan31 Desember 2014
Dasar hukum pendirianPeraturan Persiden Nomor 190 Tahun 2014
Dibubarkan23 Februari 2015
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015
Sifatberada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Lembaga sebelumnyaUnit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
Lembaga penggantiKantor Staf Presiden Republik Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tugas dan Fungsi

Tugas Unit Staf Kepresidenan adalah memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden.[1] Dalam melaksanakan tugas tersebut, Unit Staf Kepresidenan menyelenggarakan fungsi[1]:

  1. identifikasi dan analisis isu strategis;
  2. penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis;
  3. pelaksanaan komunikasi politik;
  4. pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis;
  5. pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis;
  6. pelaksanaan administrasi Unit Staf Kepresidenan.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Unit Staf Kepresidenan, terdiri atas[1]:

  1. Kepala Staf Kepresidenan;
  2. Asisten Kepala Staf; dan
  3. Tenaga Profesional.

Referensi