Pesan peringatan kemasan produk tembakau

Pesan peringatan kemasan tembakau adalah pesan peringatan yang tertera pada kemasan rokok dan produk tembakau lainnya (begitu pula pada iklan tembakau) yang memperlihatkan efek kesehatan produk tersebut.

Indonesia

 
Peringatan merokok sekarang (khusus untuk beriklan) yang menggunakan tanda "18+" di bagian kanannya. Gambar peringatan berasal dari Thailand dan telah dipergunakan di negara-negara seperti Indonesia.[1]

Peringatan utama:

1999-2001

PERINGATAN PEMERINTAH: MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN


2002-2013

MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN


2014-saat ini

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012, kemasan tembakau maupun iklan harus menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18+). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari bungkus rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang.

PERINGATAN:
MEROKOK MEMBUNUHMU


Lain-lain

  • "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER MULUT"
  • "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER TENGGOROKAN"
  • "PERINGATAN: MEROKOK DEKAT ANAK BERBAHAYA BAGI MEREKA"
  • "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER PARU-PARU DAN BRONKITIS KRONIS"

Keterangan:

  • Iklan rokok hanya mempergunakan satu peringatan saja, yakni, "PERINGATAN: MEROKOK MEMBUNUHMU" dan harus diletakkan di bawah iklan. Namun, pada kesempatan yang sangat jarang, peringatan rokok yang lain (seperti peringatan merokok sebabkan kanker paru-paru dan bronkitis kronis) juga dapat ditemui di iklan rokok.
  • Semua peringatan merokok mempergunakan gambar dan tulisan tersebut sejak 24 Juni 2014.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar