Daerah Swatantra, menurut UU no. 1 tahun 1959 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah salah satu dari dua bentuk Daerah dalam Republik Indonesia. Bentuk alternatifnya adalah Daerah Istimewa. Daerah Swatantra, sebagaimana Daerah Istimewa, dapat berada pada Tingkat I, Tingkat II, maupun Tingkat III (Pasal 2). Penjelasan Pasal 1 juga secara eksplisit menyatakan bahwa "Dalam Undang-undang ini diberikan dasar hukum kepada istilah baru “Daerah Swatantra” yang berarti “daerah otonom”, istilah mana sudah dipakai dalam surat menyurat resmi".

Swapraja, sesuai keadaannya masing-masing, ditetapkan menjadi salah satu dari dua bentuk Daerah tersebut, baik Tingkat I, II, atau III. Ini dilakukan untuk memenuhi amanat UUDS 1950 bahwa daerah Swapraja menjadi daerah otonom menurut undang-undang.

Istilah Daerah Swatantra Tingkat I, Tingkat II, maupun Tingkat III tidak lagi dipergunakan semenjak berlakunya UU no. 5 tahun 1974.