Syair Rukun Haji

Revisi sejak 24 September 2007 16.03 oleh S.Suryadi (bicara | kontrib)

Syair Rukun Haji adalah sebuah naskah (manuskrip) beraksara Arab-Melayu Jawi yang diperkirakan ditulis di Mekah pada kira-kira awal tahun 1830-an. Pengarangnya bernama Syekh Daud Sunur, seorang ulama berpikiran 'maju' yang berasal dari Sunur, sebuah desa pantai dekat pusat tarekat Syattariyah di Ulakan, Pariaman, pantai barat Sumatera Barat. Ulama ini telah meninggalkan kampungnya secara terpaksa karena dimusuhi oleh golongan ortodoks (pengikut 'Agama Ulakan' -- meminjam istilah B.J.O. Schrieke 1973). Rupanya di masa mudanya, di awal abad ke-19, Syekh Daud telah belajar ke darek (dataran tinggi Minangkabau) dan terpengaruh oleh paham Kaum Paderi yang bersifat puritan.