Letkol H. Lukman Said adalah wali kota Samarinda , Kalimantan Timur yang ke 7, menggantikan H. Waris Husain yang menjabat 2 periode sebelum digantikan oleh H. Achmad Amins. Waris Husan menyerahkan jabatan Walikota kepada Lukman Said berdasarkan SK Mendagri No. 131.44.222 tanggal 20 Oktober 1995. Pemerintah kemudia mengeluarkan SK tentang Walikota yang didampingi Wakil Walikota. Lukman Said mengusulkan agar Drs H. Achmad Amins sebagai Wakil Walikota mendampingi dirinya. Usulan ini disetujui Mendagri sesuai dengan SK mendagri No. 132.44034 Tanggal 17 Pebruari 1998. Sebelumnya Achmad Amins adalah Asisten III Sekretaris Daerah. Lukman Said menjabat selama 5 tahun (1995-2000) dan digantikan H. Achmad Amins, yang kemudian menjabat selama 2 periode (2000-2005) dan (2005-2010).[1]

Referensi

  1. ^ [Zailani, Akhmad, Wajah Parlemen Samarinda, Penerbit Sultan Pustaka - Pemkot Samarinda, 374 hal, ISBN 975-25-7660-6 ]
Didahului oleh:
Waris Husain
Wali kota Samarinda
1995–2000
Diteruskan oleh:
Achmad Amins