Abbas Said

Revisi sejak 27 Juli 2015 04.19 oleh Nohirara (bicara | kontrib) (←Suntingan 139.0.68.94 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Rayhan Fasya)

Dr. H. Abbas Said, S. H., M. H. (lahir 3 April 1944) adalah Wakil Ketua Komisi Yudisial sejak tahun 2013.

Dr. H.
Abbas Said
S. H., M. H.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Tahun 2013-2015
Masa jabatan
2013–2015
Anggota Komisi Yudisial Tahun 2010-2015
Masa jabatan
2010–2015
Informasi pribadi
Lahir3 April 1944 (umur 80)
Indonesia Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Hakim menjadi pilihan H. Abbas Said, S.H., M.H., yang lahir di Kolaka pada tanggal 3 Maret 1944. Karier hakim sudah dijalaninya ayah tujuh anak di berbagai daerah sejak tahun 1966 hingga menjadi hakim agung tahun 2004. Jabatan sebagai hakim agung diembannya hingga menduduki jabatan sebagai Anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015.

Ketua Bidang Pencegahan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Yudisial yang naik menjadi Wakil Ketua Komisi Yudisial ini meniti karier dari bawah sebagai acting hakim dengan tugas sebagai panitera penganti sejak setelah lulus dari Sekolah Jaksa dan Hakim Negara tahun 1965. Dengan demikian, hingga menduduki jabatan sebagai hakim agung, ia sudah 45 tahun menjadi bagian dari peradilan di Indonesia untuk mengabdikan hidupnya untuk keadilan dan kebenaran.

Semangat untuk melanjutkan pendidikan juga tidak pernah pudar dari mantan Ketua Pengadilan Tinggi Riau ini. Di sela-sela waktu bekerja sebagai acting hakim dan hakim, menyempatkan menyelesaikan kuliah Strata 1 pada tahun 1969 dan Strata 2 pada tahun 2008. Bahkan, saat ini tercatat sebagai salah satu mahasiswa aktif progam Doktoral Pasca Sarjana Universitas Padjajaran.[1]

Pranala luar