Terminal

halaman disambiguasi Wikimedia
Revisi sejak 9 Oktober 2005 07.23 oleh 61.94.132.48 (bicara)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995

  • Terminal Penumpang

Adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum.