Terminal
halaman disambiguasi Wikimedia
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995
- Terminal Penumpang
Adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum.