Terminal

halaman disambiguasi Wikimedia

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995

  • Terminal Penumpang

Adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum.

  • Terminal Barang

Adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan membongkar dan memuat barang serta perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi.