Asisten apoteker
Asisten Apoteker
Adalah Tenaga yang bertugas membantu tugas Apoteker dalam pekerjaan kefarmasian menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.889/MENKES/PER/V/2011. Di sebut juga sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian. Jenjang pendidikan profesi Asisten Apoteker setara dengan SLTA.
Bukan Tenaga Kesehatan
Menurut UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, posisi Asisten apoteker berubah. Asisten Apoteker tidak lagi disebut Tenaga Kesehatan tetapi masuk sebagai Asisten Tenaga Kesehatan. Asisten apoteker tidak dimasukkan tenaga kesehatan karena pendidikannya di bawah Diploma3.