Reksa dana
Reksa dana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksa dana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Definisi
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian reksa dana yaitu:
- reksa dana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
- Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
- reksa dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
- reksa dana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan pajang
Pada reksa dana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksa dana tersebut.
Kekayaan reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
Sejarah reksa dana
reksa dana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksa dana dengan total aset senilai US$ 392.000.
Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksa dana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan peraturan tersebut maka reksa dana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksa dana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksa dana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksa dana.
SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksa dana hingga hari ini.
Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksa dana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksa dana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.
reksa dana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksa dana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar
Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksa dana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA) [1], yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code( peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.
Bentuk Hukum reksa dana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum reksa dana di Indonesia ada dua, yakni reksa dana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
- Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
- suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
- Kontrak Investasi Kolektif
- kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik reksa dana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksa dana dapat digolongkan sebagai berikut:
- reksa dana Terbuka
- adalah reksa dana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksa dana yang ada saat ini adalah merupakan reksa dana terbuka.
- reksa dana Tertutup
- adalah reksa dana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksa dana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Jenis-jenis reksa dana
- reksa dana Saham.
- reksa dana saham adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. reksa dana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.
- reksa dana Campuran.
- reksa dana campuran adalah reksa dana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana saham. Potensi hasil dan risiko reksa dana campuran secara teoritis dapat lebih besar dari reksa dana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksa dana saham.
- reksa dana Pendapatan Tetap.
- reksa dana pendapatan tetap adalah reksa dana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko investasi yang lebih tinggi dari reksa dana pasar uang membuat nilai return bagi reksa dana jenis ini juga lebih tinggi tapi tetap lebih rendah daripada reksa dana campuran atau saham.
- reksa dana Pasar Uang.
- reksa dana pasar uang adalah reksa dana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. reksa dana pasar uang merupakan reksa dana yang memiliki risiko terendah namun juga memberikan return yang terbatas.
- reksa dana Index
- reksa dana Index adalah reksa dana yang isinya adalah sebagian besar dari index tertentu (tidak semua, yang penting merefleksikan index tersebut) dan dikelola secara pasif, artinya tidak melakukan jual beli di bursa, kecuali ada subscription baru atau redemption, oleh karenanya reksa dana index biasanya keuntungan dan kerugiannya sejalan dengan index tersebut (jika ada selisih, biasanya selisihnya kecil). Jika reksa dana tersebut diperjualbelikan di bursa, maka disebut Exchange Traded Fund (ETF) dan harganya berfluktuasi tiap detiknya, sehingga sebenarnya mirip saham. Keduanya, baik reksa dana index maupun ETF disebut pengelolaaan dana index dan di Amerika Serikat pada tahun 2013, mencakup 18,4% dari seluruh pengelolaan dana bersama (mutual funds).[2]
Nilai Aktiva Bersih
NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu reksa dana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
Manfaat reksa dana
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
- Dikelola oleh manajemen profesional
- Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
- Diversifikasi investasi
- Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
- Transparansi informasi
- Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
- Likuiditas yang tinggi
- Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksa dana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. reksa dana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
- Biaya Rendah
- Karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.
Risiko Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli reksa dana.
- Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
- Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio reksa dana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi reksa dana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
- Risiko Likuiditas
- Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksa dana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksa dana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksa dana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksa dana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio reksa dana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola reksa dana tersebut.
- Risiko Pasar
- Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan reksa dana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis reksa dana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio reksa dana itu sendiri.
- Risiko Default
- Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
Exchange Traded Fund
Exchange traded fund (ETF) [3] adalah sebuah reksa dana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksa dana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa.
ETF ini adalah merupakan kombinasi dari reksa dana tertutup dan reksa dana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksa dana yang mengacu kepada indeks saham.
ETF ini lebih efisien daripada reksa dana konvensional seperti yang kita kenal saat ini, dimana reksa dana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset reksa dana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unit penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF diperdagangkan langsung di bursa setiap hari (menyerupai reksa dana tertutup, dimana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi)
Di Indonesia, ETF ini disebut "reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek", dan pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan nomor IV.B.3 tentang "reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek". [4]
reksa dana Online
Sebelumnya telah ada "reksa dana Online", tetapi memasuki tahun 2014, "reksa dana Online" baru mulai marak. Untuk pertama kali pembukaan rekening, kini tetap harus tatap muka, tetapi selanjutnya pembelian maupun penjualan kembali reksa dana dapat dilakukan secara online, dimana tidak diperlukan penyerahan dokumen apapun dan tentunya tidak perlu menemui Manajer Investasi ataupun Agen Penjualnya. Seperti halnya Agen Penjual, maka reksa dana Online tidak mengutip biaya apapun, tetapi Selling Fee (ketika membeli) dan Redemption Fee (ketika menjual) tetap harus dibayar (atau memotong jumlah reksa dana atau Uang kita). Cut-off time pembelian dan penjualan reksa dana Online adalah sama dengan reksa dana biasa, yaitu Pukul 13.00 dan jika kurang dari itu berarti onlinenya belum sempurna dan harus dihindari. reksa dana Online jauh lebih aman daripada Internet Banking, karena seperti halnya Internet Banking yang menggunakan Username dan Password, mungkin juga dilengkapi dengan Token dan semuanya berhubungan langsung dengan Rekening Kita dan tak ada hubungannya dengan Rekening Orang lain.
Reksa dana Online memiliki sejumlah keunggulan. Pertama, minimum investasi yang sangat terjangkau. Saat ini salah satu agen Reksa dana Online menetapkan minimum investasi Rp 100 ribu rupiah per transaksi. Jumlah investasi di Reksa dana yang bukan online, misalnya dengan datang ke kantor cabang agen Reksa dana, jauh lebih besar sekitar Rp 500 ribu keatas per transaksi. Kedua, jenis dan tipe Manager Investasi yang ditawarkan sangat beragam dan lebih banyak variasinya dibandingkan pembelian Reksa dana secara langsung. Ada supermarket Reksadana Online yang menawarkan 100 lebih jenis Reksa dana. Banyaknya variasi Reksa dana sangat membantu calon pemodal untuk memilih investasi yang benar-benar sesuai dengan tujuan dan profil risiko mereka. Ketiga, monitoring kinerja dan nilai investasi Reksdana bisa dilihat setiap saat. Tidak perlu lagi menunggu pengiriman hasil kinerja dari Manajer Investasi. Pemodal bisa mengecek investasinya secara real-time.
Lihat pula
Referensi
Pranala luar
- Answers U.S. SEC Investment Companies, Consumer Information
- Investments UK FSA Consumer Information
- UK Collective Investments Help Guide by Adviser Index
- Pusat Informasi reksa dana Bapepam
- Portalreksa dana.com, Media Edukasi dan Informasi Kinerja reksa dana
- Duwitmu.com, Panduan Seluk Beluk Investasi Reksadana Murah dan Mudah