Pusat Investasi Pemerintah

Revisi sejak 17 Agustus 2015 17.08 oleh JohnThorne (bicara | kontrib) (menambahkan Kategori:Administrasi negara menggunakan HotCat)

Pusat Investasi Pemerintah adalah Satuan Kerja di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia di bidang pengelolaan investasi.

Misi

Menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi di berbagai sektor strategis yang memberikan imbal hasil optimal dengan risiko yang terukur.

Nilai

Integritas: Berpikir, berkata, berperilaku dengan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral Profesionalisme: Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggungjawab dan komitmen yang tinggi Sinergi: Membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku Pelayanan: Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman Kesempurnaan: Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik

Tugas

Melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi. Penyusunan rencana strategi bisnis. Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan. Penilaian kelayakan, manajemen risiko, divestasi, pengembangan instrumen, pengendalian, pembiayaan, dan masalah hukum dan perjanjian investasi Pemerintah Pusat. Penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan. Pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Pusat Investasi Pemerintah. Pelaksanaan urusan umum.