Gambus ogi
Gambus ogi terdiri atas 2 kata yaitu gambus dan ogi kata gambus memiliki makna sebagai alat musik dawai seperti mandolin yang berasal dari daerah Timur Tengah. Dimana jauh sebelum abad ke-20, instrumen dan musiknya telah menyebar luas bersamaan dengan ajaran agama Islam ke negara-negara Asia Tenggara diantaranya Malaysia, Brunei, dan Indonesia. Di Indonesia, musik gambus kemudian diadaptasi ke dalam budaya lokal oleh sebagian masyarakat Sumatera, Jawa, Madura, Sulawesi, dan Kalimantan. Sedangkan kata ogi berasal dari bahasa Bugis yang artinya adalah Bugis. Sehingga dinamakan gambus ogi sebagai pembeda dengan musik musik gambus yang berasal dari luar Sulawesi Selatan. Di Sulawesi Selatan, gambus ogi berasal dari daerah Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Gambus yang berkembang di Masyarakat Bugis ini merupakan alat musik yang sama dengan alat musik gambus di daerah lain merupakan alat musik petik dimana bentuknya seperti pir dibelah dua dan lehernya panjang tetapi di Wajo sendiri alat dan musik gambus dikenal sebagai gambusu. Gambusu adalah alat musik yang banyak dimainkan di tengah atau di pedalaman pulau yang lebih kompleks dibandingkan dengan di daerah pesisir yang lebih sederhana dalam permainan musik gambusu. Gambusu di Wajo adalah salah satu alat musik yabg bernuansa islami yang memadukan musik Melayu-Bugis dan irama petikan gambus Arab. Gambusu dimainkan untuk mengiringi pertunjukkan seni tradisional Bugis.[1]
Referensi
sunting- ^ Paluseri, Dais D.; Putra, Shakti A.; Hutama, Hendra S.; Hidayat, Moechtar; Putri, Ririn A. (2018). Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2018 (PDF). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. hlm. 289. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-10-21. Diakses tanggal 2019-04-09.