Makam Litun Dawat
Makam Litun Dawat merupakan makam leluhur masyarakat Dayak Lundayeh yang pertama kali mendiami Desa Setarap, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantaan Utara, sekitar 300 tahun silam. Makam Litun Dawat sudah ada sejak tahun 1755.[1]
Makam Litun Dawat terbuat dari kayu ulin berbentuk lingkaran dengan tinggi mencapai 4,66 meter dan keliling 2,30 meter. Di dalam kayu ulin tersebut, ada tempayan untuk menyimpan tulang belulang. Namun, saat ini tempayan itu beserta tulang-belulangnya hilang dijarah oleh pemburu makam kuno.[2]
Wilayah Sungai Malinau, yang berada di bawah Kesultanan Bulungan, adalah salah satu yang paling berbahaya. Saat itu sedang terjadi perang suku antara suku Dayak Tenggalan di Sungai Sembakung dengan suku Dayak Merap di muara Sungai Gong Solok yang merupakan anak Sungai Malinau.
Raja Pandita, penguasa Tanah Tidung Malinau, yang saat itu tinggal di Kuala Kabiran, berinisiatif mengunjungi Aran Unyat untuk membahas ancaman yang ditimbulkan oleh serangan Tenggalan terhadap Gong Solok. Setelah mendapat persetujuan Aran Unyat, Raja Pandita mengunjungi Litun Dawat dan Badul Rakai di Muara Gita untuk membantu orang Dayak Merap mengatasi serangan Dayak Tenggalan dari Sembakung.
Dengan bantuan Litun Dawat dan Badul Lakai, serangan Dayak Tenggalan dapat diatasi. Setelah kawasan Malinau aman, Litun Dawat dan Badul Rakai menetap di aliran sungai Malinau. Dengan persetujuan Raja Pandita dan Raja Merap Gong Solok saat itu, Aran Unyat, mereka menduduki wilayah antara wilayah adat Merap bagian atas dan wilayah adat Abai Sentaban bagian hilir.
Referensi
sunting- ^ Balai Pelestarian Cagar Budaya (2015). Profil Cagar Budaya Kalimantan. Samarinda: BPCB Samarinda. hlm. 90.
- ^ BPCB Kaltim (27 Juli 2016). "Makam Litun Dawat". Indosiana Platform Kebudayaan. Direktorat Jenderal Kebudayaan. Diakses tanggal 27 Oktober 2022.