Rantau
Rantau merupakan suatu kawasan atau negeri yang berada di luar kampung halaman.
Dalam konsep budaya Minangkabau, rantau dapat bermaksud juga suatu kawasan yang diteroka dan berada di luar kawasan darek (pedalaman atau inti) Minangkabau. Selain itu kata rantau juga dapat bermakna garis pantai atau daerah aliran sungai maupun hal yang merujuk kepada perbatasan.[1]
Rantau bagi masyarakat Minang adalah bagian dari Alam Minangkabau dan memiliki hubungan saling ketergantungan dengan darek sebagai kawasan inti mereka. Selanjutnya kawasan rantau dibagi atas rantau di hilia dan rantau di mudiak, yang dikenal dengan istilah rantau nan duo. Berkaitan dengan ini, rantau oleh masyarakat Minang juga menjadi pintu gerbang menuju Alam Minangkabau, dalam istilah lainnya rantau dapat bermakna pelabuhan. Kawasan rantau dalam sisi kehidupan merupakan tempat pencarian, kawasan perdagangan, maupun dapat menjadi saluran ke luar dari sejumlah kelebihan dari darek berupa tenaga, penduduk, kekecewaan, keingintahuan dan ambisi sehingga hal ini menjadi perluasan dan pengembangan kawasan rantau itu sendiri.[2]
Tomé Pires dalam Suma Oriental telah mencatat beberapa kawasan rantau di pesisir barat Sumatra seperti Pariaman, Tiku dan Barus sebagai kawasan pelabuhan Raja Minangkabau, begitu juga kawasan Rokan, Siak, Kampar, Indragiri dan Batang Hari di pesisir timur Sumatra.[3]
Rujukan
sunting- ^ Kato, Tsuyoshi, (2005), Adat Minangkabau dan Merantau dalam Perspektif Sejarah, Balai Pustaka, ISBN 979-690-360-1.
- ^ Indonesia Dalam Kajian Sarjana Jepang, Yayasan Obor Indonesia.
- ^ Cortesão, Armando, (1944), The Suma Oriental of Tomé Pires, London: Hakluyt Society, 2 vols.