Negeri Lima, Leihitu, Maluku Tengah
Negeri Lima adalah sebuah negeri di kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Indonesia.
Negeri Lima Hena Lima Uli Nau Hena Helu | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Maluku |
Kabupaten | Maluku Tengah |
Kecamatan | Leihitu |
Luas | ... km² |
Jumlah penduduk | ... jiwa |
Kepadatan | ... jiwa/km² |
Etimologi
suntingNegeri Lima secara adat memiliki teun Hena Lima. Sesuai namanya, negeri ini terbentuk dari gabungan penduduk lima hena (desa di perbukitan) dan kelimanya bersatu ketika masyarakat turun ke pantai, ke lokasi negeri yang sekarang. Kelima hena tersebut meliputi Nau Binau, Elisiahu, Helu, Lale, dan Elatua. Negeri Lima pada masa lalu merupakan anggota tunggal dari salah satu uli dalam bingkai Kerajaan Tanah Hitu, yakni Uli Nau Hena Helu. Nama uli ini kadang masih dipakai dalam acara adat untuk merujuk Negeri Lima dan pranata adatnya.
Geografi
suntingNegeri Lima terletak di pesisir utara Pulau Ambon, pada daerah geografis yang dikenal dengan nama Jazirah Leihitu.
Batas-batas
suntingNegeri lima memiliki batas-batas sebagai berikut.
- Sebelah utara berbatasan dengan Teluk Piru
- Sebelah timur berbatasan dengan Negeri Seith.
- Sebelah selatan berbatasan dengan Negeri Hatu.
- Sebelah barat berbatasan dengan Negeri Ureng.
Demografi
suntingPenduduk asli Negeri Lima semuanya beragama Islam. Mereka terbagi ke dalam 27 matarumah (fam atau marga) asli, dengan fam Soulisa sebagai fam pemangku jabatan raja (matarumah parentah). Berikut Dua puluh tujuh fam yang ada di Negeri Lima.
- Assel
- Hehalatu
- Hehaitu
- Heluth
- Hitiauth
- Hutueli
- Latuapo
- Lisaitu
- Loutetu
- Maasily
- Mahu
- Mahulauw
- Paihaly
- Pesihatu
- Pirasouw
- Rering
- Salong
- Selly
- Sopalauw
- Soulisa
- Soumena
- Suneth
- Talahatu
- Ulukapi
- Uluputty
- Tunny
- Wael
Sebagian besar penduduknya merupakan petani, dengan pala dan cengkih sebagai komoditas utama. Sebagian yang lain bekerja sebagai nelayan.
Adat budaya
suntingAroha
suntingSalah satu perayaan adat bersifat religius yang paling penting bagi masyarakat Negeri Lima adalah aroha, sebuah tradisi yang berakar dari kepercayaan masyarakat Maluku pra-Islam yang terislamisasi dan saat ini biasanya diperingati sebagai hari raya maulid. Selain memperingati maulid nabi, pada kesempatan yang sama, roh-roh leluhur atau nenek moyang pun akan dipuja. Aroha diperingati oleh masyarakat negeri ini sebagai sarana untuk memperkuat solidaritas sosial. Merayakannya membawa rasa tentram dan selamat bagi masyarakat, karena bukan saja menunaikan ibadah, melainkan menjaga hubungan vertikal dengan penghuni dunia gaib.[1]
Aroha di Negeri Lima dikenal dengan nama aroha lumatau dati. Lumatau dati sendiri merujuk pada tanah petuanan (kepunyaan) suatu negeri yang di dalamnya terkandung hasil bumi yang dapat dipanen dan dimanfaatkan. Aroha di negeri ini bersifat wajib dan kewajiban merayakannya masih dipegang teguh oleh generasi sekarang. Hal ini terjadi karena kesadaran bahwa generasi sekarang hidup dari tanah yang telah diwariskan oleh leluhur mereka, sosok yang dipuja dan diperingati selain Nabi Muhammad dalam upacara aroha.[2]
Pelaksanaan aroha di Negeri Lima umumnya dilakukan pada 12 Rabiul Awal. Namun, masih dapat dilaksanakan setelah tanggal tersebut, dengan keyakinan bahwa keberkahan yang didapat akan berkurang. Sebelum memperingati aroha, masyarakat akan membersihkan ruangan khusus di rumah tua marga dan menghias ruang tersebut dengan ambal dan kain siratal (kain putih panjang) yang diletakkan tepat di atas ambal. Kain siratal menyiratkan bahwa para peserta upacara akan mendapatkan syafaat dan nantinya dimudahkan kehidupannya di alam akhirat. Di sudut ruangan akan ditaruh beberapa gelas yang berisi air putih mentah serta madapahan, tungku kecil untuk membakar kemenyan.[2][a]
Aroha di Negeri Lima melibatkan semua unsur masyarakat. Kaum perempuan pun dilibatkan, terutama dalam urusan dapur dan menyiapkan hidangan, baik bagi tamu maupun keluarga sendiri.[2] Perempuan di Negeri Lima memiliki dua kedudukan yang sama-sama dihargai dalam proses adat, yakni sebagai mahina ulu dan mahina kalu. Mahina ulu merujuk pada istri dari seorang laki-laki yang merupakan anggota suatu fam, sementara mahina kalu adalah perempuan baik yang sudah menikah maupun belum, yang merupakan anggota suatu fam.[2][b]
Hubungan sosial
suntingNegeri Lima terikat gandong dengan Hatu[3] dan Allang. Sementara hubungan pela diikat dengan Negeri Ameth. Negeri Lima dan Kaitetu dianggap sebagai negeri basudara bagi Negeri Seith. Raja Negeri Lima dan Raja Kaitetu masing-masing menjadi saksi dalam pelantikan Raja Seith (Upu Latu Uliala Leisiwa).[4][5]
Referensi
sunting- ^ Soulisa 2014, hlm. 2-3.
- ^ a b c d Soulisa, hlm. 10.
- ^ "Kuatkan Persaudaraan, Negeri Lima – Hatu Jabodetabek Gelar Acara Halal Bihalal". Liputan.co.id. 6 Juni 2021. Diakses tanggal 8 April 2024.
- ^ "Raja Negeri Seith Dikukuhkan, Ini Pesan Gubernur Murad Ismail". Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku. Humas Maluku. 12 Januari 2022. Diakses tanggal 21 April 2024.
Saat dikukuhkan, Rivi didampingi Raja Negeri Lima M. Ghozali Soulissa, Raja Negeri Kaitetu Muhammad Armin Lumaela dan Kapitan Negeri Seith Sukran Lalihun.
- ^ "Raja Negeri Seith Resmi Dikukuhkan Secara Adat". Kompas TV. Jakarta. 12 Januari 2022. Diakses tanggal 21 April 2024.
Catatan
sunting- ^ Pembakaran bukan sama sekali merupakan tradisi atau bentuk peribadatan dalam Islam, melainkan sesuatu yang dilestarikan saat aroha karena sudah mengakar di masyarakat serta wujud dari islamisasi terhadap aroha yang aslinya merupakan pesta nenek moyang.
- ^ Dalam adat di Negeri Lima, meskipun seorang perempuan dari suatu fam menikahi laki-laki dari fam lain, perempuan tetaplah merupakan anggota dari fam kelahirannya. Sementara anak secara otomatis akan mengikuti fam ayahnya karena secara umum masyarakat Ambon dan Lease menganut sistem kekerabatan patrilineal.
Daftar Pustaka
sunting- Soulisa, M. Syafid (2014). "Aroha sebagai Sarana Solidaritas Sosial: Studi Tentang Tradisi Keagamaan Masyarakat Negeri Hena Lima". Dialektika: Jurnal Pemikiran Islam dan Ilmu Sosial. Ambon: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon. 8 (1): 1–17.