Abolisi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Akuindo (bicara | kontrib)
berulang kalimat
 
(14 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Abolisi''Abolisi' atau '''penghapusan''' ([[Bahasa Latin|bahasa latin]], ''abolitio'') merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan [[pengadilan]] [[pidana]] kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.<ref name = "ref1">{{citeweb|url= http://glosarium.org/arti/?k=abolisi|title=Abolisi |accessdate=17 Mei 2014 |publisher=Glosarium.org}}</ref> Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum.<ref name = "ref2">{{citeweb |url= http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2094353-pengertian-grasi-amnesti-abolisi-rehabilitasi/ |title=Abolisi |accessdate=17 Mei 2014 |publisher=Shvoong |archive-date=2014-05-18 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140518021601/http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2094353-pengertian-grasi-amnesti-abolisi-rehabilitasi/ |dead-url=yes }}</ref> Penghapusan ini dilakukan oleh Presiden kepada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana.<ref>{{Citation|last=Suharsono|first=Fienso|title=Kamus Hukum|publisher=Vandetta Publishing|place=|pages=5|date=2010|url=https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/18.%20Kamus%20Hukum%20by%20Fiensho%20Suharsomno%20(z-lib.org).pdf|isbn=}}</ref> Abolisi adalah hak yang dimiliki [[kepala negara]] yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).<ref name = "ref1"/> Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan [[DPR]] (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).<ref name = "ref1"/>
 
== Hak Kepala Negara ==
Kepala negara mempunyai hak-hak khusus yang bersangkutan dengan hukum negara dan abolisi adalah salah satunya.<ref name = "ref2"/>
* [[Grasi]] adalah pengampunan dari kejahatan dan hukuman yang terkait dengannya.<ref name = "ref2"/> Hal ini diberikan oleh seorang kepala negara, seperti raja atau presiden, atau oleh otoritas [[gereja]] yang kompeten,yang berarti mengurangi hukuman kejahatan tanpa memaafkan kejahatan itu sendiri.<ref name = "ref2"/>
* [[Amnesti]] (dari amnestia Yunani, yang artinya dilupakan) adalah tindakan legislatif atau eksekutif suatu negara untuk mengembalikan orang-orang yang mungkin telah bersalah karena melakukan kejahatan terhadap pihak yang tidak bersalah.<ref name = "ref2"/> Hal ini mencakup lebih dari permaafan.<ref name = "ref2"/> Kata Amnesti memiliki akar yang sama dengan kata [[amnesia]].<ref name = "ref2"/>
* Abolisi adalah tindakan penghapusan atau pembatalan, merupakan sarana praktik yang ada hukum.<ref name = "ref2"/>
* [[Rehabilitasi]] adalah Pengembalian hak seseorang, misalnya nama baik.<ref name = "ref2"/>
* [[Remisi]] adalah pembatalan lengkap atau sebagian dari hukuman kejahatan dan terpidana masih dianggap bersalah karena melakukan kejahatan.<ref name = "ref2"/> Dengan kata lain, pemotongan masa tahanan.<ref name = "ref2"/>
 
== Rujukan ==