Adat Minangkabau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jesse redmans (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Jesse redmans (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 71:
Undang-undang Nagari berisi aturan dasar dan syarat-syarat berdirinya sebuah [[Nagari]], yaitu syarat-syarat yang menunjukkan kemampuan penduduk beberapa [[kampung]] untuk mendirikan suatu susunan masyarakat yang lebih teratur. Syarat-syarat ini meliputi kemampuan ekonomi, prasarana dan jumlah penduduk atau suku.
 
Disyaratkan paling kurang ada empat [[Daftar suku Minangkabau|suku]] (''marga'') yang akan bergabung dalam Nagari dan masing-masing suku itu harus cukup besar—dikatakan terdiri dari beberapa ''paruik'' atau kelompok yang satu keturunan dari seorang nenek. Para Penghulu keempat suku itu secara kolektif menjadi Pimpinan Nagari. [[Perkawinan]] hanya berlaku secara [[eksogami]], yaitu antara warga suku (''marga'') yang berlainan.
 
[[Harta]] benda tidak bergerak seperti sawah ladang dan rumah dimiliki secara bersama-sama oleh kaum perempuan dalam suatu suku, dan menjadi pusaka yang dimiliki secara turun temurun menurut garis keturunan ibu. Laki-laki mengawasi dan mendayagunakan harta benda. Semua warga suku dapat mengambil manfaat dari harta benda.
 
Selain prasarana ekonomi seperti sawah dan ladang, jalan dan jembatan, serta sarana kebersihan, [[Nagari]] juga harus mampu mendirikan sebuah [[Masjid]] unutuk tempat ibadah dan sebuah [[Balairung]] tempat para [[Penghulu|Panghulu]] bersidang.
 
== Undang-undang dalam Nagari ==