Agama di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 72:
<blockquote>Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen [Protestan], Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius).{{sfnm|1a1=Hosen|1y=2005|1pp=419–440|2a1=Shah|2y=2017|2p=|3a1=Marshall|3y=2018|3pp=85–96}}
 
Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di Indonesia. Karena 6 macam Agama ini adalah agama-gamaagama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.
 
Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian [''[[sic]]''], Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain. Terhadap badan/aliran kebatinan, Pemerintah berusaha menyalurkannya ke arah pandangan yang sehat dan ke arah Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 [tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961–1969], lampiran A. Bidang I, angka 6.