Ambang batas parlemen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Sangkarakata (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(26 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Sistem pemilihan}}
'''Ambang batas parlemen''' (bahasa Inggris: '''''parliamentary threshold''''') adalah ambang batas perolehan suara minimal [[partai politik di Indonesia|partai politik]] dalam [[pemilihan umum di Indonesia|pemilihan umum]] untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di [[Dewan Perwakilan Rakyat]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]. Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2009|Pemilu 2009]].
{{Pemilihan}}
'''Ambang batas parlemen''' (bahasa Inggris: '''''parliamentary threshold''''') adalah ambang batas perolehan suara minimal [[partai politik di Indonesia|partai politik]] dalam [[pemilihan umum di Indonesia|pemilihan umum]] untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di [[Dewan Perwakilan Rakyat]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]. Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2009|Pemilu 2009]]. Threshold merupakan persyaratan minimal dukungan yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan perwakilan yang biasanya dilihat dari presentase perolehan suara di pemilu.<ref>Yuda AR, Hanta, Presidensialisme Setengah Hati Dari Dilema Ke Kompromi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.</ref> Menurut Kacung Marijan, yang dimaksud ambang batas parlemen adalah batas minimal suatu partai atau orang untuk memperoleh kursi (wakil) di parlemen. Maksudnya, agar orang atau partai itu mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil karena mendapat kekuatan memadai di lembaga perwakilan (di Indonesia dikenal dengan istilah ''parliementary threshold'').<ref>{{cite journal |last1=Al-Arif |first1=M. Yasin |last2= |first2= |date=22 April 2015 |title=Anomali Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945 |url=https://media.neliti.com/media/publications/84314-ID-anomali-sistem-pemerintahan-presidensial.pdf |journal=Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No. 2|volume=22 |issue= |pages=238-254 |doi= |access-date=22 April 2015}}</ref> Pernyataan tersebut juga disetujui oleh Hanta Yuda yang mengatakan bahwa, dalam logika politik pemerintahan, sebenarnya bukan jumlah partai politik peserta pemilu yang harus dibatasi, tetapi jumlah ideal kekuatan partai politik yang perlu diberdayakan atau dirampingkan di parlemen.
 
== Alasan ==
Pendukung aturan ambang batas parlemen berpendapat bahwa adanya batas minimal mencegah kelompok-kelompok kecil dan radikal di parlemen. Hal ini dianggap baik karena akan menyederhanakan parlemen, serta membantu terbentuknya pemerintahan dan parlemen yang stabil. Para kritik sistem ini berpendapat bahwa sistem ini cenderung meniadakan wakil rakyat untuk para pendukung partai kecil.<ref>{{cite news |last=Yuda A.R. |first=Hanta |date=3 Agustus 2010|title=The problem of presidential-multiparty system|url=http://www.thejakartapost.com/news/2010/08/03/the-problem-presidentialmultiparty-system.html |work=The Jakarta Post |location= |access-date=3 Agustus 2010 }}</ref>
==Ambang batas di berbagai negara==
===Indonesia===
BerdasarkanPada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR dan tidak berlaku untuk [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi|DPRD Provinsi]] atau [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten|DPRD Kabupaten]]/[[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota|Kota]]. Ketentuan ini diterapkan pada Pemilu 2009.
 
DalamPada Pemilu 2014 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD.<ref>[http{{Cite news|date=12 April 2012 |title=Voting DPR Putuskan PT Pemilu 3,5 Persen Skala Nasional|url=https://news.detik.com/read/2012/04/12/171407berita/d-1891130/10/voting-dpr-putuskan-pt-pemilu-35-persen-skala-nasional?9922032= Voting|work=[[Detik.com|detikcom]] DPR|location= Putuskan|access-date=12 PTApril Pemilu2012 3,5 Persen Skala Nasional]}}</ref> Setelah digugat oleh 14 partai politik, [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.<ref>[{{Cite web |url=http://www.pikiran-rakyat.com/node/201543 |title=MK Kabulkan Permohonan 14 Parpol] |access-date=2012-10-28 |archive-date=2012-09-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20120902174800/http://www.pikiran-rakyat.com/node/201543 |dead-url=yes }}</ref><ref>[{{Cite news|date=29 Agustus 2012 |title=Kalangan DPR Hormati Keputusan MK Soal PT Pemilu 2014|url=http://news.detik.com/read/2012/08/29/170357/2002390/10/kalangan-dpr-hormati-keputusan-mk-soal-pt-pemilu-2014 Kalangan|work=[[Detik.com|detikcom]] DPR|location= Hormati|access-date=29 KeputusanAgustus MK Soal2012 PT Pemilu 2014]}}</ref> Ketentuan ini direncanakan akan diterapkan sejak [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014|Pemilu 2014]].
== Pemilihan umum 2009 ==
Berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR dan tidak berlaku untuk [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi|DPRD Provinsi]] atau [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten|DPRD Kabupaten]]/[[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota|Kota]]. Ketentuan ini diterapkan pada Pemilu 2009.
 
Pemilu 2019 dan 2024 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR.<ref>{{Cite news|last=Setiawan |first=Sakina Rakhma Diah|date=12 Mei 2018|title=Perludem: Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Persaingan Parpol Semakin Sengit|editor-first=Kurnia Sari|editor-last=Aziza|url=https://nasional.kompas.com/read/2018/05/12/12505291/perludem-ambang-batas-parlemen-4-persen-persaingan-parpol-semakin-sengit |work=[[Kompas.com]] |location= |access-date=12 Mei 2018}}</ref><ref>{{cite news |last=Rosyidi |first=Ahmad Lathif|editor-first=Achmad Ali|editor-last=Futhuhin |date=20 Juni 2022|title=Yang Lolos Partai Akar Rumput |url=https://rm.id/baca-berita/parlemen/129160/ambang-batas-parlemen-tetap-4-persen-yang-lolos-partai-akar-rumput |work=Rakyat Merdeka |location= |access-date=20 Juni 2022}}</ref><ref>{{Cite web|last=Gitiyarko|first=Vincentius|date=2024-02-19|title=Suara Terbuang Terpapas Ambang Batas Parlemen|url=https://www.kompas.id/baca/riset/2024/02/18/pemilu-2024-suara-terbuang-terpapas-ambang-batas-parlemen|website=kompas.id|language=id|access-date=2024-02-19}}</ref>
== Pemilihan umum 2014 ==
 
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD.<ref>[http://news.detik.com/read/2012/04/12/171407/1891130/10/voting-dpr-putuskan-pt-pemilu-35-persen-skala-nasional?9922032 Voting DPR Putuskan PT Pemilu 3,5 Persen Skala Nasional]</ref> Setelah digugat oleh 14 partai politik, [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.<ref>[http://www.pikiran-rakyat.com/node/201543 MK Kabulkan Permohonan 14 Parpol]</ref><ref>[http://news.detik.com/read/2012/08/29/170357/2002390/10/kalangan-dpr-hormati-keputusan-mk-soal-pt-pemilu-2014 Kalangan DPR Hormati Keputusan MK Soal PT Pemilu 2014]</ref> Ketentuan ini direncanakan akan diterapkan sejak [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014|Pemilu 2014]].
== Lihat pula ==
* [[Ambang batas presiden]]
* [[Suara terbuang|Suara Terbuang]]
 
== Referensi ==
{{reflist|2}}
 
{{politik-stub}}
 
[[Kategori:Pemilihan umum di Indonesia]]
 
 
{{politik-stub}}