Anak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Masalah pada anak dan remaja Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Pengembalian |
||
Baris 8:
Berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah .<ref>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002</ref>
Walaupun begitu istilah ini juga sering merujuk pada [[perkembangan]] [[mental]] seseorang, walaupun [[usia]]nya secara [[biologis]] dan [[kronologis]] seseorang sudah termasuk dewasa namun apabila perkembangan mentalnya ataukah urutan [[umur]]nya maka seseorang dapat saja diasosiasikan dengan istilah "anak".
|