Arsitek: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(42 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Architect.png|jmpl|Arsitek di depan papan gambarnya, 1893.]]
[.
'''Arsitek''' atau '''seniman bina''' adalah seorang ahli di bidang ilmu [[arsitektur]], ahli rancang bangun atau ahli [[lingkungan binaan]].
 
Istilah '''arsitek''' sering kali diartikan secara sempit sebagai seorang perancang [[bangunan]], adalah orang yang terlibat dalam [[perencanaan]], [[Rancang|merancang]], dan mengawasi [[konstruksi]] [[bangunan]], yang perannya untuk memandu keputusan yang memengaruhi aspek [[bangunan]] tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau masalah sosial. Definisi tersebut kuranglah tepat karena lingkup pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior ruangan, lingkup [[bangunan]], lingkup kompleks [[bangunan]], sampai dengan lingkup kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seorang ahli di bidang ilmu [[arsitektur]], ahli rancang bangun atau [[lingkungan binaan]].
 
Arti lebih umum lagi, arsitek adalah sebuah perancang skema atau rencana.
 
"Arsitek" berasal dari Latin ''architectus'', dan dari bahasa Yunani: ''architekton'' (master pembangun), ''arkhi'' (ketua) + ''tekton'' (pembangun, tukang kayu).
Dalam penerapan profesi, arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati.
 
== Praktik arsitek ==
Baris 6 ⟶ 15:
Sesuai dengan fungsinya sebagai pengontrol dan/atau pengawas, maka arsitek adalah Tidak Dibenarkan untuk berperan sebagai Pelaksana Pembangunan (kontraktor), atau secara gamblang dapat disampaikan bahwa Arsitek tidak boleh berpraktik sebagai Kontraktor.
 
== Lihat pula ==gambar
* [[Arsitektur]]
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.iai.or.id/ Situs resmi Ikatan Arsitek Indonesia]
 
{{Authority control}}
[[Kategori:Arsitek|*]]
 
[[Kategori:Arsitek|* ]]
[[Kategori:Pekerjaan]]