Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara yang disingkat menjadi BAKN adalah badan yang dapat dibantu oleh akuntan, ahli, analis keuangan dan peneliti dibentuk pada permulaan masa keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan menetapkan susunan dan keanggotaan berjumlah paling sedikit tujuh orang dan paling banyak sembilan orang atas usul fraksi pada permulaan tahun sidang merupakan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang bersifat tetap.

Organisasi

Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua bersifat kolektif dan kolegial yang dipilih dari anggota mengingkuti prinsip keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dalam sebuah rapat yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.

Tugas

a. Melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
b. Menyampaikan hasil penelaahan kepada komisi-komisi
c. Menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang dilakukan atas permintaan komisi
d. Memberikan masukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.

Keanggotaan periode 2009 - 2013

Referensi

Pranala luar