Badan Koordinasi Penanaman Modal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(24 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
|nama = Badan Koordinasi <br/>Penanaman Modal
|singkatan = BKPM
|gambar = [[Berkas:
|didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} -->
|dasar = Peraturan Presiden Nomor
|bidang_tugas =
|slogan =
|pegawai =
|anggaran =
|koordinasi = <!--menteri / kepala lembaga yang mengkoordinasi-->
|kepala = [[Daftar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal|Kepala]]
|nama_kepala = [[
|wakil_kepala =
|nama_wakil_kepala=
|sekretaris_utama =
|deputi1 =
|nama_deputi1 =
|deputi2 =
|nama_deputi2 =
|deputi3 =
|nama_deputi3 =
|deputi4 =
|nama_deputi4 =
|deputi5 =
|nama_deputi5 =
|deputi6 =
|nama_deputi6 =
|deputi7 = Bidang Promosi Penanaman Modal
|nama_deputi7 = Nurul Ichwan
|deputi8 = Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
|nama_deputi8 = Andi Maulana (Plt.)
|inspektur =
|nama_inspektur = <!--Inspektur Utama (eselon I) / Inspektur (eselon II)-->
|alamat = Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190
P.O. Box 3186, Indonesia |situs web = http://www.bkpm.go.id/
|catatan =
}}
'''Badan Koordinasi Penanaman Modal''' (
== Sejarah ==
BKPM didirikan sejak tahun
Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun
BKPM mempunyai tugas elaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BKPM menyelenggarakan fungsi:<ref name=":0">{{Cite web|title=Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/174379/perpres-no-64-tahun-2021|website=JDIH BPK|access-date=31 Juli 2023}}</ref>
{{main|Daftar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal}}▼
▲== Tugas Pokok dan Fungsi ==
#
#
#
#
▲# Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal
# koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
▲# Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
#
▲# Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia
#
▲# Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal
▲# Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal. antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
#
▲# Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal
▲# Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM;
▲# Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM;
▲# Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan
#
==
Selain kepala dan wakil kepala, Badan Koordinasi Penanaman Modal terdiri atas:<ref name=":0" />
# Sekretariat Utama;
# Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
# Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
# Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
# Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
# Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
# Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
# Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal; dan
# Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
Selain itu, terdapat Inspektorat BKPM yang berada di bawah/bertanggung jawab kepada Kepala BKPM dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
== Percepatan kemudahan berusaha ==
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo sebagai satu-satunya lembaga untuk mengkoordinasikan untuk melaksanan perizinan berusaha. Tugas ini ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.<ref>{{Cite web|title=Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/128638/inpres-no-7-tahun-2019|website=JDIH BPK|access-date=31 Juli 2023}}</ref> Inpres ini menegaskan bahwa Kepala BKPM dan Menteri/Kepala Lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
==Galeri==
<gallery>
LogoBKPM.png|Logo BKPM (1993–2021)
Logo Kementerian Investasi - BKPM (2021).png|Logo Kementerian Investasi/ BKPM (2021–sekarang)
</gallery>
== Referensi ==
{{reflist}}
{{LPND}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Bisnis]]
|