Badan Koordinasi Penanaman Modal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(24 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
|nama = Badan Koordinasi <br/>Penanaman Modal
|singkatan = BKPM
|gambar = [[Berkas:LogoBKPMLogo Kementerian Investasi - BKPM (2021).png|180px]]
|didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} -->
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 9064 Tahun 20072021
|bidang_tugas = Koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman[[Penanaman modal]]
|slogan = ''Remarkable''Invest Indonesia
|pegawai =
|anggaran =
|koordinasi = <!--menteri / kepala lembaga yang mengkoordinasi-->
|kepala = [[Daftar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal|Kepala]]
|nama_kepala = [[ThomasBahlil Trikasih LembongLahadalia]]
|wakil_kepala =
|nama_wakil_kepala=
|sekretaris_utama = Drs.Ikmal Anhar AdelLukman
|deputi1 = Deputi Bidang PerencanaanHilirisasi PenanamanInvestasi ModalStrategis
|nama_deputi1 = Ir.Heldy IkmalSatrya Lukman,MBAPutera
|deputi2 = Deputi Bidang PengembanganKerja IklimSama Penanaman Modal
|nama_deputi2 = Ir. Farah Ratnadewi IndrianiRiyatno
|deputi3 = Deputi Bidang PromosiPelayanan Penanaman Modal
|nama_deputi3 = AndiAchmad Maulana, S.E, M.MIdrus
|deputi4 = Deputi Bidang KerjasamaPengembangan Iklim Penanaman Modal
|nama_deputi4 = Ir. Wisnu Wijaya Soedibyo, M.MYuliot
|deputi5 = Deputi Bidang PelayananPengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
|nama_deputi5 = HusenImam Maulana, S.I.P, M.SiSoejoedi
|deputi6 = Deputi Bidang Pengendalian PelaksanaanPerencanaan Penanaman Modal
|nama_deputi6 = AzharIndra LubisDarmawan
|deputi7 = Bidang Promosi Penanaman Modal
|nama_deputi7 = Nurul Ichwan
|deputi8 = Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
|nama_deputi8 = Andi Maulana (Plt.)
|deputi9 =
|nama_deputi9 =
|deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur =
|nama_inspektur = <!--Inspektur Utama (eselon I) / Inspektur (eselon II)-->
|alamat = Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190
P.O. Box 3186, Indonesia
|situs web = http://www.bkpm.go.id/
|catatan =
}}
 
'''Badan Koordinasi Penanaman Modal''' ([[bahasa Inggris]]:disingkat ''Investment Coordinating Board'BKPM''') adalah sebuah [[Lembaga Pemerintah Non DepartemenNonkementerian]] di lingkungan [[Pemerintah Indonesia]] yang bertugas untukmelaksanakan koordinasi merumuskanpelaksanaan kebijakan pemerintahdan pelayanan di bidang [[penanaman modal]],. baikLembaga dariini dalamdipimpin negerioleh maupunseorang luar[[Daftar negeri.Kepala DalamBadan ''reshuffle''Koordinasi [[KabinetPenanaman KerjaModal|Kepala BKPM]] Jilidyang IIsejak pada23 tanggalOktober 272019 Julidijabat 2016,oleh [[ThomasBahlil Trikasih LembongLahadalia]],.<ref>{{Cite yangweb|last=|first=|date=23 sebelumnyaOktober merupakan2019|title=Bahlil [[Menteri Perdagangan]]Lahadalia, diangkatSopir menjadiAngkot Kepalayang BKPMKini menggantikanMengurus [[Franky Sibarani]].<ref>[httpInvestasi|url=https://newsmoney.detikkompas.com/beritaread/32622562019/ini10/23/094159426/bahlil-daftarlahadalia-lengkapsopir-reshuffleangkot-yang-kabinetkini-kerjamengurus-jilidinvestasi|website=Kompas|language=|access-iidate=31 IniJuli Daftar2023}}</ref> Lengkap ReshuffleDalam [[Kabinet KerjaIndonesia Jilid IIMaju]], diaksesKepala 27BKPM Julijuga 2016</ref>bertindak sebagai [[Daftar Menteri Investasi Indonesia|Menteri Investasi Republik Indonesia]].
 
== Sejarah ==
BKPM didirikan sejak tahun [[1973]], menggantikan fungsi yang dijalankan oleh [[Panitia Teknis Penanaman Modal]] yang dibentuk sebelumnya pada tahun [[1968]].
 
Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun [[2007]], BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan [[Bank Indonesia]], serta pemerintah dengan [[Pemerintahan Daerah|pemerintah daerah]] maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.
 
== Tugas Pokok dan Fungsifungsi ==
; Kepala BKPM
BKPM mempunyai tugas elaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BKPM menyelenggarakan fungsi:<ref name=":0">{{Cite web|title=Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/174379/perpres-no-64-tahun-2021|website=JDIH BPK|access-date=31 Juli 2023}}</ref>
{{main|Daftar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal}}
* [[Sanyoto Sastrowardoyo]] (1993–1998)
* [[Hamzah Haz]] (1998–1999)
* [[Marzuki Usman]] (1999)
* [[Muhammad Zuhal]] <small>[Pelaksana Tugas]</small> (1999)<ref>{{cite news|url=http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/1999/10/bkpm38.pdf|title=Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 38/SK/1999|date=6 Oktober 1999|access-date=21 Januari 2016|publisher=Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|author=Badan Koordinasi Penanaman Modal}}</ref>
* [[Laksamana Sukardi]] (1999–2000)
* [[M. Rozy Munir]] (2000)
* [[Theo Toemion]] (2001–2005)
* [[Muhammad Lutfi]] (2005–2009)
* [[Gita Wirjawan]] (2009–2012)
* [[Muhammad Chatib Basri]] (2012–2013)
* [[Mahendra Siregar]] (2013–2014)
* [[Franky Sibarani]] (2014–2016)
* [[Thomas Trikasih Lembong]] (2016–)
 
# Pengkajianpengkajian dan pengusulan kebijakan pelayananperencanaan penanaman modal nasional;
== Tugas Pokok dan Fungsi ==
# Koordinasikoordinasi pelaksanaan promosikebijakan sertanasional kerjasamadi bidang penanaman modal;
BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, BKPM menyelenggarakan fungsi :
# Pengkajianpengkajian dan pengusulan perencanaankebijakan pelayanan penanaman modal nasional;
# Koordinasipenetapan pelaksanaannorma, kebijakanstandar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan nasionalkegiatan didan bidangpelayanan penanaman modal;
# Pengembanganpengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
# Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal
# Pembuatanpembuatan peta penanaman modal di Indonesia;
# Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal
# koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
# Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
# Pengembanganpengembangan sektor usaha penanamanpenananaman modal melalui pembinaan penanaman modal., antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
# Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia
# Pembinaanpembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
# Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal
# Koordinasikoordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
# Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal. antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
# Koordinasikoordinasi penanampenananam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
# Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal
# Pemberianpemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
# Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM;
# Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM;
# Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan
# Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan
# Pelaksanaanpelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
== PranalaSusunan luarorganisasi ==
Selain kepala dan wakil kepala, Badan Koordinasi Penanaman Modal terdiri atas:<ref name=":0" />
* {{id}} [http://www.bkpm.go.id/ Situs web resmi]
 
# Sekretariat Utama;
# Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
# Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
# Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
# Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
# Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
# Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
# Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal; dan
# Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
 
Selain itu, terdapat Inspektorat BKPM yang berada di bawah/bertanggung jawab kepada Kepala BKPM dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
 
== Percepatan kemudahan berusaha ==
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo sebagai satu-satunya lembaga untuk mengkoordinasikan untuk melaksanan perizinan berusaha. Tugas ini ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.<ref>{{Cite web|title=Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/128638/inpres-no-7-tahun-2019|website=JDIH BPK|access-date=31 Juli 2023}}</ref> Inpres ini menegaskan bahwa Kepala BKPM dan Menteri/Kepala Lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
 
==Galeri==
<gallery>
LogoBKPM.png|Logo BKPM (1993–2021)
Logo Kementerian Investasi - BKPM (2021).png|Logo Kementerian Investasi/ BKPM (2021–sekarang)
</gallery>
== Referensi ==
{{reflist}}
{{main|Daftar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal}}
 
{{LPND}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Bisnis]]