Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (disingkat BNPT) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pada awalnya jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.[1]

Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme
BNPT
Gambaran umum
Dasar hukumUU No.5 Tahun 2018
Di bawah koordinasi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kepala
Komjen. Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H.
Sekretaris Utama
-
Deputi
-
Situs web
www.bnpt.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT).[2]

BNPT mempunyai tugas:

  • Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
  • Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
  • Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.

BNPT memiliki Pusat Pengendalian Krisis ("Pusdalsis") yang didalamnya merupakan gabungan antara satuan-satuan khusus, seperti Detasemen Khusus 81 (Penanggulangan Teror) dari Kopassus, Denjaka dari TNI-AL, Detasemen Bravo 90 dari TNI-AU, dan Pasukan Gegana dari POLRI. Pusdalsis yang terdiri dari gabungan satuan-satuan elit TNI-POLRI ini ditugaskan sebagai pasukan penanganan terror untuk dikirim bila terjadi aktivitas terrorisme seperti Pembajakan pesawat.[3]

Susunan organisasi

sunting

Susunan organisasi BNPT terdiri dari:

Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Humas BNPT.

Daftar Kepala

sunting
No Nama Awal Jabatan Akhir Jabatan
1
    Irjen. Pol. Drs. Ansyaad Mbai
2010
2014
2
    Komjen. Pol. Saud Usman Nasution
2014
2016
3
    Komjen. Pol. Tito Karnavian
2016
2016
4
    Komjen. Pol. Suhardi Alius
2016
2020
5
    Komjen. Pol. Boy Rafli Amar
2020
2023
6
    Komjen. Pol. Rycko Amelza Dahniel
2023
2024
7
  Komjen. Pol. Eddy Hartono
2024
Petahana

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme
  2. ^ "Profil BNPT". Diakses tanggal 31 Maret 2015. 
  3. ^ "Latih Kesiapan Antiteror di Gulkonsis VI", Remigius Septian, COMMANDO edisi 6 vol. XII 2016 hlm: 28, 2016