Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fahmi efendi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 37:
'''Badan Nasional Penanggulangan Terorisme''' (disingkat '''BNPT''') adalah sebuah [[lembaga pemerintah nonkementerian]] (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan [[terorisme]]. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]]. Pada awalnya jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.<ref>[http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/5/91/2083.bpkp Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme]</ref>
 
BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah [[Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat|Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme]] (DKPT).<ref>{{cite web
| last =
| first =