Badan Nasional Pengelola Perbatasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(12 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3:
|singkatan = BNPP
|gambar = [[Berkas:Logo bnpp.png|180px]]
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubahdiubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
|sifat = Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden]]
|alamat =Jalan Kebon Sirih No. 31, Jakarta
|K/L_terkait = [[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]] & [[Kementerian Dalam Negeri Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]]
|pimpinan1 = Ketua Pengarah
|nama_pimpinan1 = [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan]]
|pimpinan2 = Kepala
|nama_pimpinan2 = [[Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri]]
|pimpinan3 = Sekretaris
|nama_pimpinan3 = Prof. Dr. [[Zudan Arif Fakrulloh]], SH, MH.
|pimpinan4 = Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara
|nama_pimpinan4 = Drs. Robert Simbolon, M.PA.
|pimpinan5 = Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan
|nama_pimpinan5 = Irjen. Pol.Makhruzi Rahman,SiK. M.H
|pimpinan6 = Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatas
|nama_pimpinan6 = Letjen. TNI (Purn.) [[Jeffry Apoly Rahawarin]]
|pimpinan7 =
|nama_pimpinan7 =
Baris 25:
}}
'''Badan Nasional Pengelola Perbatasan''' (disingkat '''BNPP''') adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. BNPP merupakan [[lembaga nonstruktural]] yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref>{{Cite web |url=http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/415.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan |access-date=2014-05-19 |archive-date=2014-01-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140103124600/http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/415.pdf |dead-url=yes }}</ref>
[http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/415.pdf Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan] </ref>
 
== Organisasi ==
Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:
* Ketua Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
* Wakil Ketua Pengarah I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
* Wakil Ketua Pengarah II: Menteri Koordinator Bidang KesejahteraanPembangunan RakyatManusia dan Kebudayaan;
* Kepala BNPP: Menteri Dalam Negeri
* Anggota:
Baris 39 ⟶ 38:
# Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
# Menteri Keuangan;
# Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
# Menteri Perhubungan;
# Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
# Menteri Kelautan dan Perikanan;
# Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
# Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
# Panglima Tentara Nasional Indonesia;
# Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;