Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Revisi sejak 1 April 2018 18.06 oleh 114.125.221.144 (bicara) (Regulasi)


Badan Nasional Pengelola Perbatasan (disingkat BNPP) adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. BNPP merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1]

Badan Nasional Pengelola Perbatasan
BNPP
Gambaran umum
SingkatanBNPP
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
SifatBerkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Dalam Negeri
Struktur
Ketua PengarahMenteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan
KepalaMenteri Dalam Negeri
Kantor pusat
Jalan Kebon Sirih No 31 Jakarta
Situs web
http://www.bnpp.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Organisasi

Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:

  • Ketua Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan
  • Wakil Ketua Pengarah I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • Wakil Ketua Pengarah II : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
  • Kepala BNPP : Menteri Dalam Negeri
  • Anggota :
  1. Menteri Luar Negeri;
  2. Menteri Pertahanan;
  3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Menteri Keuangan;
  5. Menteri Pekerjaan Umum;
  6. Menteri Perhubungan;
  7. Menteri Kehutanan;
  8. Menteri Kelautan dan Perikanan;
  9. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  10. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
  11. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  12. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  13. Kepala Badan Intelijen Negara;
  14. Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
  15. Gubernur Provinsi terkait.

Referensi

Pranala luar