Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (disingkat BNPP) adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. BNPP merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1]
Badan Nasional Pengelola Perbatasan BNPP | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BNPP |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan |
Sifat | Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Kementerian atau lembaga terkait | Kementerian Dalam Negeri |
Struktur | |
Ketua Pengarah | Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan |
Kepala | Menteri Dalam Negeri |
Kantor pusat | |
Jalan Kebon Sirih No 31 Jakarta | |
Situs web | |
http://www.bnpp.go.id | |
Organisasi
Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:
- Ketua Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan
- Wakil Ketua Pengarah I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Wakil Ketua Pengarah II : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Kepala BNPP : Menteri Dalam Negeri
- Anggota :
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Intelijen Negara;
- Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
- Gubernur Provinsi terkait.