Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan pengetikan kurang huruf I pada BPUPK
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dewi naharia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
(42 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
{{nihongo|'''Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan'''|独立準備調査会|Dokuritsu Junbi Chōsa-kai|[[Nihon-shiki]]: ''Dokuritu Zyunbi Tyoosa-kai'', disingkat "BPUPK"|lead=yes}}, lebih dikenal sebagai '''Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia''' (disingkat "BPUPKI"), adalah sebuah badan yang dibentuk oleh [[Sejarah Nusantara (1942–1945)|pemerintah pendudukan]] [[Angkatan Darat Kekaisaran Jepang|balatentara Jepang]] di [[Jawa]]. Pemerintahan militer Jepang yang diwakili komando AD Ke-16 dan Ke-25 menyetujui pembentukan Badan Penyelidikan Upaya Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 1 Maret 1945. Karena kedua komando ini berwenang atas daerah Jawa (termasuk Madura) dan Sumatra. BPUPKI hanya dibentuk untuk kedua wilayah tersebut, sedangkan di wilayah Kalimantan dan Indonesia Timur yang dikuasai komando AL Jepang tidak dibentuk badan serupa.<ref>{{cite book|last1=Evita|first1=Andi Lili|First2=Helen|Last3=Johari|First3=Hendi|Last4=Ayu Ratih|First4=I Gusti Agung|Last5=Sunarti|First5=Linda|Last6=Sitompul|First6=Martin|Last7=Kamila|First7=Raisa|Last8=Ahmad|First8=Taufik|editor1-first=Mukhlis|editor1-last=Paeni|editor2-first=Kasijanto|editor2-last=Sastrodinomo|title=Gubernur Pertama Di Indonesia|publisher=Direktorat Sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|isbn=978-602-1289-72-3}}</ref>
 
Pendirian badan ini sudah diumumkan oleh [[Kumakichi Harada]] pada tanggal 1 Maret 1945,<ref>Iswara N. Raditya, [https://tirto.id/peran-BPUPKBPUPKI-dan-ppki-di-seputar-hari-lahir-pancasila-cpMp Peran BPUPKI dan PPKI di Seputar Hari Lahir Pancasila], Tirto.id, 1 Juni 2017</ref> tetapi badan ini baru benar-benar diresmikan pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan [[Hari Ulang Tahun KaisarShōwa|hari ulang tahun Kaisar Hirohito]]. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa [[Indonesia]] dengan menjanjikan bahwa [[Jepang]] akan membantu proses kemerdekaan [[Indonesia]]. BPUPKBPUPKI beranggotakan 67 orang yang diketuai oleh [[Radjiman Wedyodiningrat|Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat]] dengan wakil ketua [[Ichibangase YosioYoshio]] (orang [[Jepang]]) dan [[Soeroso|Raden Pandji Soeroso]].
 
Di luar anggota BPUPKBPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh [[Soeroso|Raden Pandji Soeroso]] dengan wakil [[Abdoel Gafar Pringgodigdo|Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo]] dan [[Masuda Toyohiko]] (orang [[Jepang]]). Tugas dari BPUPKBPUPKI sendiri adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara [[Indonesia]] merdeka.
 
Pada tanggal 7 Agustus 1945, [[Jepang]] membubarkan BPUPKBPUPKI dan kemudian membentuk [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] ([[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia|PPKI]]) atau ([[bahasa Jepang]]: ''独立準備委員会 Dokuritsu Junbi Iinkai''), dengan anggota berjumlah 21 orang, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah ''[[Hindia-Belanda]]'',<ref>Pasca proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 PPKI berfungsi dan berperan secara ex officio: <br />a. Sebagai representasi perwakilan seluruh rakyat Indonesia <br />b. Sebagai lembaga resmi yang mempunyai kewenangan untuk mengesahkan UUD Negara <br />c. Sebagai lembaga yang dapat memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden <br />d. Sebagai lembaga pendiri negara Republik Indonesia<br />e. Sebagai lembaga tertinggi dalam Negara Republik Indonesia. <br /><ul>

'''Lihat'''

: <ul>

'''-'''

{{cite book | last=Yunarti|first=Dorothea Rini | lastyear=Yunarti 2003| coauthors= | title=BPUPKI, PPKI, proklamasi kemerdekaan RI | publisher=University of Michigan Press| year=2003 | isbn=9797090779, 9789797090777|coauthors=}} <br />'''-''' {{cite book | last=Amini|first=Aisyah | lastyear=Amini 2004| coauthors= | title=Pasang surut peran DPR-MPR, 1945-2004 | publisher=University of Michigan Press| year=2004 | isbn=9799825245, 9789799825247|coauthors=}}</ul>
</ref> terdiri dari: 12 orang asal [[Jawa]], 3 orang asal [[Sumatra]], 2 orang asal [[Sulawesi]], 1 orang asal [[Kalimantan]], 1 orang asal [[Kepulauan Nusa Tenggara|Sunda Kecil]] ([[Kepulauan Nusa Tenggara|Nusa Tenggara]]), 1 orang asal [[Maluku]], 1 orang asal etnis [[Tionghoa]].
 
== Nama ==
Nama resmi badan ini dalam bahasa Indonesia adalah "Badan untuk Menyelidiki Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan", tetapi nama yang lebih umum digunakan adalah "Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan". Dalam banyak sumber-sumber sejarah berbahasa Indonesia, sering kali badan ini disebut "Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia" atau "BPUPKI", tetapi sebenarnya nama asli lembaga ini tidak mencakup "Indonesia". Alasannya adalah karena badan ini dibentuk oleh komando Angkatan Darat ke-16 Jepang yang hanya memiliki wewenang di Jawa. Komando Angkatan Darat ke-25 Jepang yang memiliki wewenang di Sumatra baru mengizinkan pendirian BPUPK untuk Sumatra pada 25 Juli 1945. Sementara itu, wilayah Kalimantan dan Indonesia Timur berada di bawah wewenang [[kaigun]] (Angkatan Laut) Jepang dan mereka tidak mengizinkan pendirian lembaga persiapan kemerdekaan.<ref>{{Citation | last = Kusuma | first = A.B. | last2 = Elson | first2 = R.E. | title = A note on the sources for the 1945 constitutional debates in Indonesia | journal = Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde | volume = 167 | issue = 2–3 | pages = 196-197, catatan kaki 3| year = 2011 | issn = 0006-2294 | doi = 10.1163/22134379-90003589| url = http://espace.library.uq.edu.au/view/UQ:273574/UQ273574_OA.pdf }}</ref>
 
== Sejarah ==
== Awal persiapan kemerdekaan oleh BPUPK ==
=== Latar belakang ===
KekalahanDi akhir [[Jepangperang Pasifik]], dalam perangkekalahan [[PasifikJepang]] semakin jelas. Pada tanggal 7 September 1944, [[Perdana Menteri]] [[Jepang]], [[Kuniaki Koiso|Jenderal Kuniaki Koiso]], pada tanggal 7 September 1944 mengumumkan bahwa [[Indonesia]] akan dimerdekakan kelak, sesudah tercapai kemenangan akhir dalam perang yang disebut Jepang sebagai "Perang [[Asia Timur]] Raya" itu. Dengan cara itu, [[Jepang]] berharap tentara [[Sekutu]] akan disambut oleh rakyat [[Indonesia]] sebagai penyerbu negara mereka, sehingga pada tanggal 1 Maret 1945 pimpinan pemerintah pendudukan militer [[Jepang]] di [[Jawa]], Jenderal Kumakichi Harada, mengumumkan dibentuknya suatu badan khusus yang bertugas menyelididki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, yang dinamakan "''Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia''" (''BPUPK'') atau dalam [[bahasa Jepang]]: ''Dokuritsu Junbi Cosakai''. Pembentukan BPUPK juga untuk menyelidiki, mempelajari dan memepersiapakan hal-hal penting lainnya yang terkait dengan masalah tata pemerintahan guna mendirikan suatu negara Indonesia merdeka.
 
BPUPK resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun [[kaisar]] [[Jepang]], [[Kaisar]] [[Hirohito]]. [[Radjiman Wedyodiningrat|Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat]], dari golongan nasionalis tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPK dengan didampingi oleh dua orang ketua muda (wakil ketua), yaitu [[Soeroso|Raden Pandji Soeroso]] dan [[Ichibangase YosioYoshio]] (orang [[Jepang]]). Selain menjadi ketua muda, [[Soeroso|Raden Pandji Soeroso]] juga diangkat sebagai kepala kantor tata usaha BPUPK (semacam sekretariat) dibantu [[Masuda Toyohiko]] dan [[Abdoel Gafar Pringgodigdo|Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo]]. BPUPK sendiri beranggotakan 67 orang, yang terdiri dari: ''60 orang anggota aktif'' adalah tokoh utama pergerakan nasional [[Indonesia]] dari semua daerah dan aliran, serta ''7 orang anggota istimewa'' adalah perwakilan pemerintah pendudukan militer [[Jepang]], tetapi wakil dari bangsa [[Jepang]] ini tidak mempunyai hak suara (keanggotaan mereka adalah pasif, yang artinya mereka hanya hadir dalam sidang BPUPK sebagai pengamat saja).
 
Selama BPUPK berdiri, telah diadakan dua kali masa persidangan resmi BPUPK, dan juga adanya pertemuan-pertemuan yang tak resmi oleh panitia kecil di bawah BPUPK, yaitu adalah sebagai berikut:.
 
=== Sidang resmi pertama ===
[[Berkas:Sidang BPUPKI - 2.jpg|jmpl|300px|''Persidangan resmi '''BPUPK''' yang pertama'' pada tanggal [[29 Mei]]-[[1 Juni]] [[1945]]]]
Pada tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus seremonial pembukaan masa persidangan BPUPK yang pertama di gedung "''Chuo Sangi In''" di [[Jakarta]], yang pada zaman kolonial [[Belanda]] gedung tersebut merupakan gedung [[Volksraad]] (dari [[bahasa Belanda]], semacam lembaga "''[[Dewan Perwakilan Rakyat]] [[Hindia-Belanda]]''" pada masa penjajahan [[Belanda]]), dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan [[Gedung Pancasila]], yang berlokasi di Jalan Pejambon 6 – [[Jakarta]]. Namun masa persidangan resminya sendiri (masa persidangan BPUPK yang pertama) diadakan selama empat hari dan baru dimulai pada keesokan harinya, yakni pada tanggal 29 Mei 1945, dan berlangsung sampai dengan tanggal [[1 Juni]] [[1945]], dengan tujuan untuk merumuskan dasar negara [[Indonesia]], membahas bentuk negara [[Indonesia]] serta filsafat negara "''[[Indonesia]] Merdeka''"merdeka.
 
Upacara pelantikan dan seremonial pembukaan masa persidangan BPUPK yang pertama ini dihadiri oleh seluruh anggota BPUPK dan juga dua orang pembesar militer jepang, yaitu: Panglima Tentara Wilayah ke-7, [[Izagaki|Jenderal Izagaki]], yang menguasai [[Jawa]] serta Panglima Tentara Wilayah ke-16, [[Yuichiro Nagano|Jenderal Yuichiro Nagano]]. Namun untuk selanjutnya pada masa persidangan resminya itu sendiri, yang berlangsung selama empat hari, hanya dihadiri oleh seluruh anggota BPUPK.
 
Sebelumnya agenda sidang diawali dengan membahas pandangan mengenai bentuk negara [[Indonesia]], yakni disepakati berbentuk "'''''Negara Kesatuan [[Indonesia|Republiknegara Indonesiakesatuan]]'''''" ("''NKRI''"), kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan merumuskan konstitusi Negara Kesatuan [[Indonesia|Republik Indonesia]]. Untuk hal ini, BPUPK harus merumuskan dasar negara [[Indonesia|Republik Indonesia]] terlebih dahulu yang akan menjiwai isi dari [[Undang-Undang Dasar]] Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri, sebab [[Undang-Undang Dasar]] adalah merupakan konstitusi Negara Kesatuan [[Indonesia|Republik Indonesia]].
 
Guna mendapatkan rumusan dasar negara [[Indonesia|Republik Indonesia]] yang benar-benar tepat, maka agenda acara dalam masa persidangan BPUPK yang pertama ini adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional [[Indonesia]], yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara [[Indonesia|Republik Indonesia]] itu adalah sebagai berikut: