Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh 123.253.233.206 (bicara) ke revisi terakhir oleh Kuramochi Akihiko Tag: Pengembalian |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Sejarah Indonesia}}
{{nihongo|'''Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan'''|独立準備調査会|Dokuritsu Junbi Chōsa-kai|[[Nihon-shiki]]: ''Dokuritu Zyunbi Tyoosa-kai'', disingkat "
Pendirian badan ini sudah diumumkan oleh [[Kumakichi Harada]] pada tanggal 1 Maret 1945,<ref>Iswara N. Raditya, [https://tirto.id/peran-BPUPKI-dan-ppki-di-seputar-hari-lahir-pancasila-cpMp Peran BPUPKI dan PPKI di Seputar Hari Lahir Pancasila], Tirto.id, 1 Juni 2017</ref> tetapi badan ini baru benar-benar diresmikan pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan [[Hari Shōwa|hari ulang tahun Kaisar Hirohito]]. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa [[Indonesia]] dengan menjanjikan bahwa [[Jepang]] akan membantu proses kemerdekaan [[Indonesia]]. BPUPKI beranggotakan 67 orang yang diketuai oleh [[Radjiman Wedyodiningrat|Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat]] dengan wakil ketua [[Ichibangase Yoshio]] (orang [[Jepang]]) dan [[Soeroso|Raden Pandji Soeroso]].
Baris 6:
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh [[Soeroso|Raden Pandji Soeroso]] dengan wakil [[Abdoel Gafar Pringgodigdo|Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo]] dan [[Masuda Toyohiko]] (orang [[Jepang]]). Tugas dari BPUPKI sendiri adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara [[Indonesia]] merdeka.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, [[Jepang]] membubarkan BPUPKI dan kemudian membentuk [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] ([[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia|PPKI]]) atau ([[bahasa Jepang]]: ''独立準備委員会 Dokuritsu Junbi Iinkai''), dengan anggota berjumlah 21 orang, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah ''[[Hindia-Belanda]]'',<ref>Pasca proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 PPKI berfungsi dan berperan secara ex officio: <br />a. Sebagai representasi perwakilan seluruh rakyat Indonesia <br />b. Sebagai lembaga resmi yang mempunyai kewenangan untuk mengesahkan UUD Negara <br />c. Sebagai lembaga yang dapat memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden <br />d. Sebagai lembaga pendiri negara Republik Indonesia<br />e. Sebagai lembaga tertinggi dalam Negara Republik Indonesia. <br />
'''Lihat''' : '''-''' {{cite book </ref> terdiri dari: 12 orang asal [[Jawa]], 3 orang asal [[Sumatra]], 2 orang asal [[Sulawesi]], 1 orang asal [[Kalimantan]], 1 orang asal [[Kepulauan Nusa Tenggara|Sunda Kecil]] ([[Kepulauan Nusa Tenggara|Nusa Tenggara]]), 1 orang asal [[Maluku]], 1 orang asal etnis [[Tionghoa]]. == Nama ==
|