Badan Standar Nasional Pendidikan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
SamanthaPuckettIndo (bicara | kontrib)
Added {{ref improve}} tag to article (TW)
Perbaikan penulisan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(38 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{ref improve|date=Desember 2013}}
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Badan Standar Nasional Pendidikan
|singkatan = BSNP
|gambar = [[Berkas:LambangLogo Badan Standar Nasional PendidikanBSNP.svg|180px195px]]
|nama_latinpengganti =
|kepala =
|deputi1 =
|deputi2 =
Baris 16 ⟶ 15:
|situs web = http://www.bsnp-indonesia.org/
}}
'''Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)''' adalah lembaga independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan [[Standar Nasional Pendidikan]]. BSNP saat ini '''telah dibubarkan''' berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) dan Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Pembubaran tersebut dilakukan untuk mengeliminasi duplikasi atau tumpang tindih kewenangan dalam penyusunan, penetapan standar nasional pendidikan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Adapun fungsi BSNP digantikan oleh [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]] (BSKAP) yang berada langsung di bawah Mendikbudristek.<ref>https://www.cnbcindonesia.com/news/20210908140310-4-274627/terungkap-ini-alasan-mas-nadiem-bubarkan-bsnp/amp</ref><ref>https://m.mediaindonesia.com/humaniora/431232/bsnp-dibubarkan-ini-penjelasan-nadiem</ref>
 
== Tugas & Kewenangan ==
'''Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)''' adalah lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan [[Standar Nasional Pendidikan]].
 
==Tugas & Kewenangan==
BSNP bertugas membantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan memiliki kewenangan untuk:
 
* Mengembangkan [[Standar Nasional Pendidikan]]
* Menyelenggarakan [[Ujian Nasional]]
Baris 28 ⟶ 25:
* Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran
 
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional. BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] (Kemdikbud) yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan KebudyaanKebudayaan (Mendikbud). BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional.
 
BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] (Kemdikbud) yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud). BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.
 
BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Kemdikbud dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.
 
== Standar Nasional Pendidikan Nasional ==
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari:
 
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
* Standar Kompetensi Lulusan
* Standar Isi
Baris 46 ⟶ 39:
* Standar Pembiayaan Pendidikan
* Standar Penilaian Pendidikan
 
 
=== Standar Kompetensi Lulusan ===
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
 
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
 
=== Standar Isi ===
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
 
=== Standar Isi ===
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
 
=== Standar Proses ===
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
 
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
 
=== Standar PendidikanPendidik dan Tenaga Kependidikan ===
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
 
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
=== Standar Sarana dan Prasarana ===
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
 
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
 
=== Standar Pengelolaan ===
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
 
=== Standar Pembiayaan Pendidikan ===
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
 
Baris 88 ⟶ 76:
* Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
 
=== Standar Penilaian Pendidikan ===
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
* Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
Baris 99 ⟶ 87:
* Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
== Fungsi dan Tujuan Standar ==
* Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
* Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Baris 107 ⟶ 95:
Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan.
 
=== Anggota BSNP Periode 2019-2023 ===
BSNP terdiri dari 15 anggota dengan masa bakti 4 (empat) tahun untuk setiap periode.
Anggota BSNP periode 2019-2023 terdiri dari 14 orang dengan masa bakti 4 (empat) tahun.<ref>{{Cite web|url=http://bsnp-indonesia.org/anggota-bsnp/|title=Anggota BSNP|website=BSNP Indonesia|language=en-US|access-date=2019-11-05|archive-date=2019-10-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20191028220906/http://bsnp-indonesia.org/anggota-bsnp/|dead-url=yes}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://krjogja.com/web/news/read/104229/Mendikbud_Lantik_Kepala_Badan_Pengembangan_Bahasa_dan_Perbukuan_dan_Anggota_BSNP|title=Mendikbud Lantik Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan dan Anggota BSNP|website=krjogja.com|language=en|access-date=2019-11-05}}</ref>
# Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.
# Prof. Dr. Ali Saukah, M.A.
# Drs. Arifin Djunaedi, M.M.
# Prof. Dr. Bambang Setiaji
# Doni Koesoema A., M.Ed.
# Hamid Muhammad, Ph.D.
# Dr. Poncojari Wahyono, M.Kes.
# Romo E. Baskoro Poedjinoegroho, S.J.
# Prof. Suyanto, Ph.D.
# Prof. Dr. Waras Kamdi
# Bambang Suryadi, Ph.D.
# Dr. Ir. Kiki Yuliati, M.Sc.
# Prof. Dr. Imam Tholkhah, M.A.
# Dr. Saur Panjaitan XIII, M.M.
 
=== Anggota BSNP Periode 2014-2018 ===
BSNP Periode 2014-2018 diangkat berdasarkan [http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/Kepmendikbud220-P-2014BSNP2014-2018.pdf Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 220/P/2014] tentang Pengangkatan Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan Periode Tahun 2014-2018. Anggota BSNP periode 2014-2018 terdiri dari 11 orang dengan masa bakti 4 (empat) tahun.
* Prof. Ir. Zainal Arifin Hasibuan, Ph.D
* Bambang Suryadi, Ph.D
* Dr. Ir. Kiki Yuliati, M.Sc
* Dr. Nanang Arif Guntoro, M.Si
* Prof. Dr. Zaki Su’ud, M.Eng
* Dr. Khomsiyah, Ak.CA
* dr. Rr. Titi Savitri Prihatiningsih, M.Med.Ed., Ph.D
* Teuku Ramli Zakaria, M.A., Ph.D
* Prof. Dr.Ir. Erika Budiarti Laconi, MS
* Prof. Dr. Ipung Yuwono, M.Sc
* Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D
 
=== Anggota BSNP Periode 2009-2013 ===
BSNP Periode 2009-2013 diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 067/P/2009. Anggota BSNP terdiri dari 15 orang dengan masa bakti 4 (empat) tahun yang diperpanjang masa baktinya sampai dengan Agustus 2014 dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 141/P/2013.
* Prof. Dr. Djemari Mardapi
* Prof. Dr. Edy Tri Baskoro
Baris 145 ⟶ 162:
 
=== Ketua dan Sekretaris ===
==== '''Periode SeptemberAgustus 20132016 - ===='''
* Ketua : Prof. Dr. EdyIr. Erika Budiarti TriLaconi, BaskoroMS
* Sekretaris : Dr. TeukuIr. RamliKiki ZakariaYuliati, M.Sc
 
==== Periode Agustus 2014 - Agustus 2016 ====
* Ketua: Prof. Ir. Zainal Arifin Hasibuan, Ph.D
* Sekretaris: Bambang Suryadi, Ph.D
 
==== Periode September 2013 - Agustus 2014 ====
* Ketua: Prof.Dr. Edy Tri Baskoro
* Sekretaris: Dr. Teuku Ramli Zakaria
 
==== Periode Januari 2012-September 2013 ====
* Ketua : Prof.Dr. M. Aman Wirakartakusuma, M.Sc
* Sekretaris : Prof.Dr. Richardus Eko Indrajit
 
==== Periode Januari 2011-Januari 2012 ====
* Ketua : Prof.Dr. M. Aman Wirakartakusuma, M.Sc
* Sekretaris : Prof.Dr. Richardus Eko Indrajit
 
==== Periode Agustus 2009 – Agustus 2011 ====
* Ketua : Prof. Dr. Djemari Mardapi
* Sekretaris: Prof. Dr. Edy Tri Baskoro
 
==== Periode September 2008 – Juli 2009 ====
* Ketua : Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd., Kons.
* Sekretaris: Prof. Dr. Edy Tri Baskoro
 
==== Periode September 2007 – September 2008 ====
* Ketua : Prof. Dr. Djemari Mardapi
* Sekretaris: Prof. Dr. Furqon
 
==== Periode Agustus 2006 – November 2007 ====
* Ketua : Prof. Dr. M. Yunan Yusuf
* Sekretaris: Dr. Suharsono, MM., M.Pd.
 
==== Periode Mei 2005 – Agustus 2006 ====
* Ketua : Prof. Dr. Bambang Suhendro
* Sekretaris: Prof. Dr. Djaali
 
== Referensi ==
{{reflist}}
<references/>
 
== Pranala luar ==
{{cite web
* {{id}} | url = [http://www.bsnp-indonesia.org/ Situs resmi BSNP]
| title = Website BSNP
* {{id}} [http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/2979 Situs resmi Kementrian Pendidikan Nasional] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140814173235/http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/2979 |date=2014-08-14 }}
| url = http://www.bsnp-indonesia.org/
| accessdate = }}
 
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]