Badan Standar Nasional Pendidikan

lembaga yang berfokus pada pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan
Revisi sejak 16 Desember 2013 12.39 oleh Arifrd (bicara | kontrib) (Depdiknas -> Kemdikbud)

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) adalah lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.

Tugas & Kewenangan

BSNP bertugas membantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan memiliki kewenangan untuk:

  • Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
  • Menyelenggarakan Ujian Nasional
  • Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
  • Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
  • Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran

Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional.

BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud). BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.

BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Kemdikbud dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.

Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :

  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan Pendidikan
  • Standar Penilaian Pendidikan


Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.

Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Standar Isi

Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

Standar Proses

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.

Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  • Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya

Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:

  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
  • Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi dan Tujuan Standar

  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Anggota BSNP

Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan.

BSNP terdiri dari 15 anggota dengan masa bakti 4 (empat) tahun untuk setiap periode.

Anggota BSNP Periode 2009-2013

BSNP Periode 2009-2013 diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 067/P/2009.

Prof. Dr. Djemari Mardapi Institusi : Universitas Negeri Yogyakarta

Prof. Dr. Edy Tri Baskoro Institusi : Institut Teknologi Bandung

Prof. Dr. dr. Farid Anfasa Moeloek, SpOG Institusi : Universitas Indonesia

Prof. Dr. Ir. Moehammad Aman Wirakartakusumah, M.Sc Institusi : Institut Pertanian Bogor

Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH,LLM Institusi : Universitas Parahiyangan

Prof. Dr. Richardus Eko Indrajit Institusi : Perbanas

Prof. Dr. rer. nat. Gunawan Indrayanto Institusi : Universitas Airlangga

Prof. Dr. Abdi A. Wahab Institusi : Universitas Syahkuala

Prof. Dr. Jamaris Jamma, M.Pd Institusi : Universitas Negeri Padang

Dr. Teuku Ramli Zakaria, MA Institusi : Universitas Islam Negeri Jakarta

Prof. Dr. Zaki Baridwan Institusi : Universitas Gadjah Mada

Prof. Dr. Djaali. Institusi : Universitas Negeri Jakarta

Prof. Dr. Furqon. Institusi : Universitas Pendidikan Indonesia

Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd, Kons Institusi : Universitas Negeri Semarang

Pdt. Weinata Sairin, MTh Institusi : Persekutuan Gereja Indonesia

Anggota BSNP periode 2005-2009

Prof. Dr. Bambang Suhendro Institusi : Universitas Gajah Mada

Prof. Dr. Edy Tri Baskoro Institusi : Institut Teknologi Bandung

Prof. Dr. Djaali Institusi : Universitas Negeri Jakarta

Dr. Anggani Sudono, M.A. Institusi : Perguruan Islam Al Izhar Pondok Labu dan UNJ

Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis Institusi : Universitas Indonesia

Prof. Dr. Furqon Institusi : Universitas Pendidikan Indonesia

Prof. Dr. Djemari Mardapi Institusi : Universitas Negeri Yogjakarta

Prof. Dr. Komaruddin Hidayat Institusi : Universitas Islam Negeri Jakarta

Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd., Kons. Institusi : Universitas Negeri Semarang

Dr. Seto Mulyadi Keahlian : Kurikulum Institusi : -

Dr. Suharsono, MM., M.Pd. Keahlian : Manajemen Pendidikan Institusi : -

Pdt. Weinata Sairin, MTh. Institusi : Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)

Prof. Dr. M. Yunan Yusuf Institusi : Universitas Islam Negeri Jakarta

Prof. Dr. A.T. Sugito, SH Institusi : Universitas Negeri Semarang

Prof. Dr. Zaki Baridwan Institusi : Universitas Gajah Mada

Referensi


"Website BSNP".