Bandar Pusaka, Aceh Tamiang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Penggunaan kode HTML pada Wiki)
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
Baris 18:
== Pemerintahan ==
 
Kecamatan Bandar Pusaka terdiri dari 15 desa, 40 dusun, dan 1 mukim. Masing-masing pemerintahan desa dipimpin oleh [[Kepala desa|Kepala Desa]] atau Datok Penghulu yang bertanggung jawab kepada Camat. Untuk membantu agar terlaksana kegiatan [[administrasi]] di desa, maka Datok Penghulu dibantu oleh Sekretaris Desa dan Kepala Dusun. Adapun jumlah Sekretaris Desa di Bandar Pusaka 15 orang dan Kepala Dusun 40 orang. Secara administrasi seluruh kecamatan di Bandar Pusaka mempunyai peran sebagai pengguna [[anggaran]]. Setiap tahunnya, kecamatan dan kelurahan memperoleh anggaran untuk operasional dan pelayanan kepada [[masyarakat]]. Sejak terbentuknya kecamatan Bandar Pusaka, baru 6 Camat yang bertugas di kecamatan ini. Untuk saat ini, Camat yang bertugas adalah Drs. Abdul Muthalib.<ref>https://humas.acehtamiangkab.go.id/berita/kabar-daerah/1346-jalan-aceh-tamiang-aceh-timur-tersambung-paling-lambat-2021.html</ref>. Jumlah [[Pegawai negeri sipil|Pegawai Negeri Sipil]] (PNS) di Kantor Camat Bandar Pusaka tahun 2017 berjumlah 15 orang dan tenaga honor daerah 6 orang. Dengan 21 pegawai ini, diharapkan bisa meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Hanya 8 desa di Kecamatan Bandar Pusaka yang memiliki Kantor Datok Penghulu.
 
== Kependudukan ==